Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dispersip Gelar Sosialisasi UU No 13 Tahun 2018

×

Dispersip Gelar Sosialisasi UU No 13 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
IMG 20210304 WA0022

Banjarmasin, KP – Guna menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) yang dikarenakan sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk menyerahkan KCKR serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian KCKR.

Baca Koran

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provkalsel kembali menggelar sosialisasi UU No 13 Tahun 2018.

Dimana kegiatan ini akan dilaksanakan 5 hingga 6 Maret 2021 di Rattan Inn Hotel Jalan A Yani Km 5,7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Dispersip Hj Nurliani Dardie mengatakan, sebagai upaya mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyelamatkan KCKR dari bencana bahaya yg disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia.

“Serah simpan KCKR ini harus menjadi bagian dari budaya kita yang harus diwujudkan sehingga seluruh KCKR yang diterbitkan di daerah bisa disimpan dan dilestarikan untuk dapat dinikmati oleh anak cucu kita dikemudian hari,” katanya.

Nurliani menjelaskan, sebagai pengemban tugas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan berkewajiban menggelar sosialisasi dalam rangka mewujudkan tugas untuk menghimpun karya cetak dan karya rekam yang selama ini belum terlaksana secara optimal.

“Sebab, selama ini belum tumbuhnya kesadaran dari penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam, karena masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian hasil karya tersebut,”pungkasnya. (fin/KPO-1)

Baca Juga :  UNISKA Naik Kelas! Bukan Alternatif, Tapi Pilihan Utama Pendidikan Tinggi Kalsel
Iklan
Iklan