Palangka Raya, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menerima dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk selanjutnya digodok dan dibahas di lembaga wakil rakyat itu.
Dua buah Raperda yang di terima Dewan itu disampaikan Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismael bin Yahya pada Rapat Paripurna Dewan ke VI masa sidang ke I Tahun 2021, Selasa (16/3). Dua Raperda itu masing-masing Raperda Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Rapat Paripurna Dewan sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ir.Abdul Razak dari Fraksi Golkar, didampingi Wakil Ketua III Jimy Carter dari Fraksi Demokrat, dihadiri sejumlah pimpinan dan perangkat daerah (SPOD).
Raperda yang disampaikan Wakil Gubernur dalam bentuk Pidato Pengantar saja, sedangkan batang tubuhnya di sampaikan ke Dewan usai pidato, yang diterima oleh Wakil Ketua Dewan Ir.Abdul Razak.
Menurut Wagub Kalteng terkait aliran sungai, Kalteng memiliki potensi sedikitnya 11 daerah aliran sungai (DAS) besar, dan panjang sebagai urat nadi transportasi dan ekonomi memerlukan payung hukum dalam pengelolaannya agar mampu memberikan sumber penerimaan daerah.
Demikian pula cagar budaya perlu payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah guna melindungi dan melestarikannya. Bahkan diharapkan mampu menjadi obyek wisata andalan bagi penerimaan daerah sektor pariwisata dan budaya.
Wakil Ketua Dewan Ir.Abdul Razak menyatakan pihaknya siap membahas dua Raperda tersebut sesuai tugas dan fungsi Dewan sebagai legislator, tentunya dilaksanakan bersama pihak Eksekutif. (drt/k-10)