Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

PPKM di Bartim Akan Diberlakukan di Seluruh Desa dan Kelurahan

×

PPKM di Bartim Akan Diberlakukan di Seluruh Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Bupati dan Kapolres serta Kejari saat virtual dengan Gubernur persiapan PPKM
Bupati Bartim Amoera AY Mebas di dampingi kapolres Bartim AKBP .Afandi Eka Putra dan Kajari Bartim Daniel Pananangan saat Virtual dgn Gubernur Kalteng Persispan PPKM , Rabu (24/3/2021).

Tamiang Layang, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Timur,mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk seluruh desa dan kelurahan di wilayah setempat.

“Secara umum instruksi PPKM mulai diberlakukan pada Kamis (25/3) besok. Ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim juga akan memberlakukan PPKM” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu ( 24 /3 /2021 )

Kalimantan Post

Karna Menurut Ampera, secara khusus Pemkab Bartim menginstruksikan kembali kepada 10 pemerintah kecamatan, tiga kelurahan dan 101 desa untuk mulai menyusun langkah cepat, strategis, dan terukur dalam penerapan PPKM.

Hal ini juga disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Bartim secara khusus sesuai zonasi penyebaran COVID-19 yang telah dipetakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bartim.

“Instruksi khusus tersebut sesuai sasaran, seperti desa atau kelurahan yang masuk dalam zona merah maka diberlakukan pembatasan aktivitas warganya secara ketat,” kata Ampera lagi.

Upaya ini diharapkan dilaksanakan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa dengan maksimal dalam menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 dalam beberapa pekan kedepannya.

Dalam upaya ini, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa perlu melakukan koordinasi secara intensif dengan Satgas COVID-19 di kecamatan untuk memonitor dan mengawasi mobilisasi warga yang dilarang maupun lalai alam menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk sanksinya bagi para pelanggar yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan ,” kata orang nomor satu di Pemkab Bartim itu.

Pria kelahiran tahun 1967 yang saat ini menjabat Bupati Bartim dua periode itu mengharapkan adanya sanksi sosial kepada para pelanggar dengan tujuan agar si pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Ini karena sanksi denda masih terkendala untuk direalisasikan.

Tambahnya, sanksi sosial nantinya akan diberlakukan lebih lama, seperti menyapu membersihan ruang publik dengan hitungan waktu yang agak lebih lama.

Baca Juga :  Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Minerba Convex 2025, Sampaikan Harapan untuk Banua

“Sanksi sosialnya tidak seperti biasanya hanya menyapu memberaihkan jaln atau halaman pasar dalam hitungan menit, tetapi kita akan membuat sanksi sosial dengan hitungan satu sampai dua jam agar benar – benar memberikan efek jera,” Jelas Ampera. (vna/k-10)

Iklan
Iklan