Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Harry Wijaya Himbau Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga 2021

×

Harry Wijaya Himbau Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga 2021

Sebarkan artikel ini
Hal 9 4 Klm Data Harry Wijaya
DATA KELUARGA- Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya saat menerima petugas Pendataan Keluarga tahun 2021 di kediamannya. (KP/Amir)

Banjarmasin. KP – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengajak masyarakat bisa mengikuti dan mensukseskan pendataan keluarga tahun 2021.

” Masyarakat wajib mensukseskan program ini, agar pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program yang tepat sasaran pada keluarga Indonesia khususnya Kota Banjarmasin, ” kata Harry Wijaya.

Baca Koran

Ajakan tersebut diungkapkannya, ketika menerima kedatangan petugas Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Kediamannya Jalan A Yani Komplek Bunyamin Ray II RT 07, Kelurahan Pemurus Dalam, Senin pagi (12/4/2021).

Setelah mendata keluarga Harry Wijaya. petugas kemudian mendata keluarga H Muhidin yang merupakan mertua dari pimpinan DPRD Kota Banjarmasin ini

Dalam melakukan pendataan petugas diterima Hj Fathul Jannah, isteri mantan walikota Banjarmasin dan sekarang Calon Gubernur Kalsel itu.

Menurut Harry Wijaya, seluruh kepala keluarga Kota Banjarmasin wajib menerima dan memberi keterangan yang jelas kepada petugas sehingga pendataan keluarga ini sesuai dengan fakta di lapangan serta dapat menjadi sebuah data yang akurat bagi Kota Banjarmasin.

Sementara Plt Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana , Pemberdayaan Masyarakat (DPPKB- PM) Kota Banjarmasin Noorsyahdi mengatakan, dalam melakukan Pendataan Keluarga tahun 2021 ini diturunkan sebanyak 1080 petugas.

” Para kader petugas pendataan keluarga ini tersebar di 52 kelurahan Kota Banjarmasin,” ujar Noorsyahdi yang menjabat Kabid Pengendalian Penduduk DPPKB-PM Kota Banjarmasin saat mendampingi petugas pendataan.

Dijelaskan Pendataan Pendataan Keluarga Tahun 2021 dilaksanakan serentak seluruh Indonesia mulai tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021.

” Pendataan Keluarga dilakukan serentak setiap 5 tahun sekali melalui kunjungan secara langsung dari rumah ke rumah,” ujarnya.

Noorsyahdi mengemukakan, Pendataan Keluarga dilaksanakan sebagaimana amanat UU Nomor : 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah Nomor : 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp4 Miliar Untuk Pengurugan Tanah Area Sampah di TPA Basirih

Sesuai tujuannya kata Noorsyahdi, Pendataan Keluarga tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga seluruh Indonesia.

“Selain itu, pendataan dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga seperti pemenuhan di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan