Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengurangan Kantong Plastik Diusulkan Dibuat Perda

×

Pengurangan Kantong Plastik Diusulkan Dibuat Perda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sampah plastik menjadi persoalan serius untuk segera dicarikan solusi. Menyadari ancaman pembuangan limbah yang bisa membahayakan lingkungan itu, anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian, SE menilai perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belumlah cukup.

Kalimantan Post

“Masalahnya, karena dalam Perwali tersebut larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti minimarket maupun ritel,” kata anggota komisi I DPRD Banjarmasin, Deddy Sophian, kepada {KP} Senin (3/5) kemarin.

Dikemukakannya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan membuat regulasi terkait pengelolaan sampah.

“Apalagi dalam penanganan sampah plastik yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Sehingga menyadari ancaman yang sangat membahayakan lingkungan ini pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah,”ujar Dedy Sophian.

Ditandaskan, sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan akan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya dalam rangka mengantisipasi penanganan sampah dari bahan plastik.

Sekaligus lanjutnya, diharapkan akan menjadi kebijakan strategi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Masalahnya karena urusan pengelolaan dan penanganan sampah sudah menjadi menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota,” kata anggota dewan dari F-PKB ini.

Lebih jauh ia mengemukakan, bahwa pemerintah telah menargetkan pada tahun 2025 sampah bisa dikelola dengan baik. Dalam penanganan masalah ini ujarnya, ada dua konteks dalam pengeloaannya, yaitu pertama mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah yang secara baik dan benar.

Kendati ia menyadari selaian dua konteks tersebut, hal yang terpenting adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk terus berupaya mengurangi pemakaian plastik. (nid/K-3)

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banjarmasin Edukasi Siswa MAN 2 Lewat Program "Police Goes to School"
Iklan
Iklan