Banjarmasin, KP – Sanksi tegas menghantui setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang nekat melakukan pulang kampung atau mudik ke kampung halaman.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menegaskan, bahwa sanksi yang dimaksudnya tersebut sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang larangan dan kewajiban PNS.
“Ada sanksinya disitu, mulai dari ringan, sedang hingga berat yang berbentuk pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Jumat (7/5) siang.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Larangan mudik yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu yang dititik beratkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alhasil terhitung sejak hari ini Kamis tadi, (06/5/21), secara masif larangan mudik ini akan diberlakukan hingga 17 Mei 202 mendatang. Tentu tujuan utamanya adalah untuk menghambat resiko terjadinya penularan Covid-19.
Lantas bagaimana cara mengetahui adanya ASN yang ngotot untuk pulang kampung?
Untuk itu, ia meminta warga yang melihat ASN melakukan mudik untuk melaporkan hal tersebut kepada dirinya selaku pemimpin di Bumi Kayuh Baimbai ini dengan bukti yang otentik.
“Kalau ada yang melapor, ada yang mudik kemudian disertai foto sebagai alat buktinya, kita akan periksa itu melalui Inspektorat. Karena di Pemko Banjarmasin sekarang memiliki E-Lapor. Laporkan Saja lewat sana,” ujar Dayeen.
Karenanya, pria dengan sapaan Dayeen itu mengingatkan agar seluruh ASN bisa menaati larangan mudik tersebut demi melindungi anggota keluarga di kampung halaman.
“Jadi untuk ASN, tidak boleh ada yang mudik, lebih baik menahan rindu untuk bertemu daripada membahayakan keluarga di kampung halaman,” tekannya. (Zak/KPO-1)