Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Masyarakat Diimbau Segera Miliki E-KTP

×

Masyarakat Diimbau Segera Miliki E-KTP

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura DUKCAPIL 2
DUKCAPIL MENYAPA - Talkshow Dukcapil Menyapa Masyarakat di Radio Suara Banjar. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Masyarakat Kabupaten Banjar yang saat ini memiliki Surat Keterangan sebagai pengganti E KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, disarankan untuk mencetaknya menjadi kepingan E KTP.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Idenduk Disdukcapil Mifriadi saat mendampingi Pusaro Rianto (Kepala Bidang Dafduk) pada talkshow ”Dukcapil Menyapa Masyarakat”, di Radio Suara Banjar.

Baca Koran

Diakuinya, meskipun surat keterangan tersebut terbilang sudah mati karena dikeluarkan sudah cukup lama dan tanggal berlaku hanya 6 bulan, namun masih sah-sah saja digunakan untuk keperluan kependudukan.

”Namun jika masyarakat ingin mencetaknya menjadi kepingan E KTP bisa saja mengajukannya melalui layanan online via whatsApp di nomor 0811 518 4105, disetiap hari kerja dari pukul 08.00 – 14.00 WITA, kecuali Jumat dari 08.00 – 11.00 WITA,” katanya pada program radio FM milik Diskominfostandi Banjar tersebut.

Bagi masyarakat yang mau mencetaknya, lanjutnya, bisa mengirimkan foto surat keterangan di nomor whatsApp tersebut disertai pengisian formulir yang dikirimkan oleh admin.

”Sekarang sudah tersedia, alangkah baiknya masyarakat yang memiliki surat keterangan tersebut mencetaknya menjadi KTP Elektronik, untuk prosesnya dari admin, bila sudah sesuai baru diserahkan ke petugas pencetak, kemudian di list dan disampaikan kepada pihak pos untuk selanjutnya dikirim kepada pemohon sesuai alamat,” ujarnya.

Pusaro Riyanto menambahkan, bagi masyarakat pemula yang sudah berusia 17 tahun dan wajib memiliki E KTP dan mungkin kebingungan bagaimana cara membuatnya di saat pandemi Covid-19, juga bisa mengajukan permohonannya secara online di nomor 0811 518 4106.

”Di masa pandemi ini, Disdukcapil Banjar mampu mencetak E KTP seratus hingga tiga ratus keping per harinya. Bagi pemula yang sudah mengajukan permohonan melalui online diminta untuk bersabar menunggu panggilan guna perekaman di MPP Barokah Martapura,” tandasnya.

Baca Juga :  Platform Digital Bank Sampah, Permudah Masyarakat

Ketika sudah mendapat panggilan dan melakukan perekaman, pemohon bisa mendapatkan E KTP di hari tersebut setelah menunggu beberapa jam. Bila perekamannya pagi, selesainya E KTP sekitar pukul pukul 11.00 WITA, jika perekaman jam 11.00, selesai jam 14.00 WITA.

”Namun jika perekamannya sudah siang, maka selesainya pada keesokan harinya,” jelasnya.

Terkait E KTP yang pernah dicetak dengan masa berlaku hingga 2017 atau tidak seumur hidup, Pusaro mengatakan, E KTP tersebut masih berlaku dan masih sah, dan tidak melarang bagi warga melakukan pencetakan ulang dengan masa berlaku seumur hidup. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan