Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

2 Ons Lebih Shabu Disita dari Dua Pengedar

×

2 Ons Lebih Shabu Disita dari Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini
6 pengedar 2klm gabung 1
Tersangka Suriansyah dan Aulia Rahman bersama barang bukti. (KP/Ist)

Tersangka tertangkap Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di rumahnya

6 pengedar 2klm gabung 2

BANJARMASIN, KP – Ada sekitar 2 Ons lebih narkotika jenis shabu-shabu disita dari dua pengedar.

Baca Koran

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Minggu (1/8) semua itu pengungkapan pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Diantaranya Suriansyah alias Atak (41) beralamat di Jalan Kelayan B Tengah Gang Bersama  Rt/Rw : 018/002 Banjarmasin Selatan.

Atak pengangguran, tapi bukannya mencari perkerjaan yang halal serta sesuai kemampuan.

Ini malah terjerumus mengedar narkotika, akhirnya tertangkap dan malah lebih sengsara.

Dari tersangka kedapatan 1 ons lebih shabu atau 109,79 gram.

Tersangka tertangkap Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di rumahnya di Jalan Kelayan B, Gang Bersama, Rabu (28/7) lalu.

“Barang bukti narkotikanya empat paket sabu berat bersihnya 109,79 gram,” tambah AKBP Meilki.

Semua diawali dari penyelidikan Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel terhadap tersangka dan setekah yakin baru penyergapan dan penggeledahan di rumahnya.

Ditemukan empat paket shabu tersebut yang disembunyikan di dalam bantal kamar tidur rumahnya.

Petugas juga menemukan barang bukti timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM dan lainnya.

Di lokasi lain, menggerebek rumah Aulia Rahman alias Uya (35) di Jalan Handil III Komplek Green Hunian Manarap 5 Rt/Rw 001/001 Kelurahan Manarap Baru Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Pada mula penangkapan di tepi Jalan Handil III, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (30/7).

Dari tersangka barang bukti disita total 1 ons lebih atau 105,41 gram.

“Pelaku ditangkap di tepi jalan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA dan kedapatan meletakkan bungkus snack yang di dalamnya ditemukan tiga paket shabu,” tambah AKBP Meilki.

Dalam bungkus snack tersebut, tiga paket sabu berat 100,58 gram.

Tak sampai di sini, petugas juga berhasil menggali pengakuan dari tersangka pelaku dan berujung penggeledahan di rumahnya, kembali menemukan 4,83 gram yang tersimpan di dalam lemari dapur di rumahnya.

Selain itu, didapati timbangan digital dan barang bukti lainnya, kemudian tersangka digiring ke Mapolda Kalsel dengta semua barang bukti 2 ons lebih.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal  112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya masih terus dikembangkan,” pungkas AKBP Meilki. (K-2)

Baca Juga :  Sopir Tabrak Mahasiswi Asal Kotabaru hingga Tewas Ditangkap Polres Banjarbaru di Jawa Tengah
Iklan
Iklan