Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pengelolaan Jasa Lingkungan Menjaga Sumber Daya Alam

×

Pengelolaan Jasa Lingkungan Menjaga Sumber Daya Alam

Sebarkan artikel ini
8 2klm
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana ketika memberikan keterangan kepada wartawan ketika berada di gedung DPRD Kalsel. (KP/Yana)

Banjarmasin, KP – Pengelolaan jasa lingkungan hidup dapat menjaga sumber daya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat kemampuan lingkungan menopang aktivitas manusia memiliki keterbatasan.

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup merupakan bagian dari instrument ekonomi lingkungan hidup,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Pansus Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Senin (2/8/2021), di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Hanifah mengungkapkan, instrumen ekonomi lingkungan hidup sendiri merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Karena ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik,” jelasnya usai rapat Pansus yang diketuai Gusti Abidinsyah.

Ditambahkan, barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue).

Hanifah menambahkan, instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan valuasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yang harus diperhitungkan secara riil.

“Dalam praktiknya, pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya,” jelas Hanifah.

Lebih lanjut diungkapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan/atau disinsentif.

Pengelolaan jasa lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan pada asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup untuk mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ujarnya.

Baca Juga :  BI Kalteng Perkuat Edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah

Kemudian meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan.

“Juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” katanya.

Selain itu, juga memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan