Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Siapkan Isoter dan Tunda Sanksi Denda Selama PPKM Level IV

×

Siapkan Isoter dan Tunda Sanksi Denda Selama PPKM Level IV

Sebarkan artikel ini
IMG 20210810 WA0083

Banjarmasin, KP – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal menyiapkan lokasi isolasi terpusat (isoter) untuk warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kalimantan Post

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan panglima TNI dan Kapolri mengenai penanganan pandemi di masih-masing wilayah.

Karena itu, pihaknya akan menyiapkan Balai Besar Diklat Sosial milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang berlokasi di jalan Batu Piring itu untuk dijadikan tempat isolasi terpusat.

“Karena itu kita sekarang fokus penanganan Isolasi Mandiri (Isoman) di level kota. Yaitu dengan menyiapkan Balai Besar Sosial milik Kemensos akan kita siapkan lokasi isolasi terpusat,” ucapnya saat ditemui awak media, Selasa (10/08) pagi.

Ia menjelaskan, pihaknya mendapat bantuan sebanyak 25 unit oksigen konsentrator yang salah satunya akan ditempatkan di lokasi tersebut.

“Dengan adanya isolasi terpusat penanganan bisa dilakukan segera. Tidak harus ke RS dulu,” tambahnya.

Disisi lain, Ibnu juga akan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dengan menurunkan sebanyak 104 tenaga surveilans yang baru direkrut.

“Tenaga surveilans kita turunkan hingga ke kelurahan. Empat pilar akan tetap melaksanakan tugas,” klaimnya.

Kemudian, Ibnu menekan, pada penegakan prokes ke depan, pihaknya meminta agar penerapan sanksi denda administratif ditunda sementara.

Alasannya karena ingin menaikan status Perwali Nomor 68 Tahun 2020 ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Karena yang bisa sanksi denda hanya Perda atau undang-undang. Untuk kedepan hanya ada teguran lisan atau tertulis dan sanksi sosial,” tandasnya. (Zak/KPO-1)

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Buka Diklat Wasdal Dishub, Tekankan Disiplin dan Integritas Petugas Lalu Lintas
Iklan
Iklan