Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sepakati dan menerima keputusan tapal batas wilayah.
Hal itu terungkap pada mediasi di fasilitas Pemerintah Provinsi Kalsel langsung oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA dan di saksikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri RI di di ruang PM Noor Setdaprov Kalsel Banjarbaru. Selasa (10/8/2021) kemarin.
Sebelum melakukan kesepakatan dan penandatangan, Pj Gubernur melakukan mediasi tertutup di ruang kerjanya bersama Wakil Bupati Tapin dan Wakil Bupati HSS.
Selama kurang lebih kurang 2 (dua) jam melakukan pertemuan tertutup, Pj Gubernur keluar ruang kerja dan memberikan keterangan atas tapal batas wilayah kab Tapin dan HSS.
Selanjutnya kedua belah pihak antara Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad menandatangani berita acara menandatangani berita acara kesepakatan kepala daerah tentang batas daerah Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pj Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, penyelesaian segmen batas HSS dan Tapin ini diselesaikan dengan azas persaudaraan dan kebijaksanaan dan kedua belah pihak menyerahkan keputusan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Keputusan telah ditetapkan namun Pemprov Kalsel juga mempertimbangkan adanya ekses akibat penetapan tapal batas tersebut.
“Keputusan batas dimaksud adalah wilayah yang terlanjur ada izin konsesi tambang akan masuk Tapin guna kemudahan pengelolaan berikutnya, sementara wilayah lainnya masuk HSS,” kata Safrizal.
Pemerintah Provinsi membantu jika ada ekses setelahnya, jadi bukan hanya selesai batas ditetapkan lalu ditinggal.
“Pemprov dan pemerintah pusat siap bertanggung jawab dan membantu apabila ada ekses dari penarikan garis batas ini,” jelas Safrizal.
Sementara Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor mengatakan, penyelesaian tapal batas wilayah Tapin dan HSS di fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalsel yakni membahas segmen batas wilayah yang belum terselesaikan antara Kab Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin.
“Kesepakatan tapal batas antara wilayah Tapin dan HSS, Pemerintah Provinsi Kalsel yang memutuskan dan telah diputuskan oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal dengan pertimbangan sama-sama terbaik untuk kedua belah pihak,“ ujar Wabup.
Adanya keputusan tersebut pihak pemerintah daerah telah menandatanagi berita acara kesepakatan segmen batas wilayah kabupaten tapin dan hulu sungai selatan.
Berharap telah diputuskannya oleh Pj Gubenur Kalsel tentunya dapat memberikan yang terbaik bagi kedua belah pihak dan tidak menimbulkan masalah lagi dikemudian hari, karena sebelum terbentuk kab tapin gabungan dengan wilayah hulu sungai selatan.
“Oleh karenanya sudah diputusdkannya tapal batas dapat memberikan yang terbaik bagi kedua belah pihak,“ harapnya.
Usai pertemuan itu Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor dan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad bersama Pj Gubenur Kalsel menandatangani berita acara penetetapan tapal batas segmen wilayah HSS dan Tapin. (rel/abd/K-6)