Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melaksanakan rapat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se Kalsel, Senin (23/8), di Banjarmasin.
Ketua Pansus SPBE, Hj Rachmah Norlias mengatakan, rapat kali ini sebagai salah satu rangkaian proses untuk menghasilkan produk hukum yang mendalam.
“Kita perlu mengundang Diskominfo se Kalsel untuk mendapatkan masukan, sebelum Raperda ini diharmonisasi,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rachmah mengakui, sejauh ini ada dua provinsi yang sudah membuat raperda serupa, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Raperda yang disusun ini juga mengambil referensi dan mengadopsi dari dua raperda di dua provinsi tersebut,” tambah Rachmah.
Ditambahkan, dua Raperda tersebut dikaji kembali, sehingga kekurangan Perda milik dua provinsi tersebut dapat disempurnakan pada Raperda SPBE yang sedang dibahas.
Lebih lanjut diungkapkan, index SPBE Provinsi Kalsel sudah mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks sebesar 3.03, dan diharapkan kabupaten dan kota di Kalsel dapat membuat raperda serupa untuk mendukung peningkatan nilai index SPBE Kalsel.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekretaris Diskominfo Kalsel, Jajang Markoni mengapresiasi rapat yang mengundang Diskominfo se Kalsel, karena sangat positif untuk mendapatkan masukan dari kabupaten/kota.
“Kita salut dengan Komisi I yang mengakomodir semangat Kalsel untuk dapat menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk efisiensi birokrasi melalui Perda SPBE,” katanya. (lyn)