Banjarmasin, KP – Penghapusan mural sindiran yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Banjarmasin masih menjadi isu hangat di masyarakat. Tak sedikit yang menentang keputusan tersebut meski Pemko Banjarmasin mengaku tak anti kritik.
Tanggapan tersebut juga datang dari Kurator Seni Rupa di Banjarmasin, Hajriansyah menilai penghapusan mural itu terjadi lantaran kurangnya pemahaman melihat mural sebagai karya seni atau ekspresi publik.
“Belum lagi menyangkut soal kebebasan bersuara. Dalam berdemokrasi, sah-sah saja. Bahkan mereka yang menyampaikan aspirasi mestinya justru dilindungi,” ucapnya oda awak media melalui pesan singkat, belum lama tadi.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian Kota Banjarmasin itu juga menegaskan, ketika penghapusan mural terjadi lantaran kalimat yang ditulis dianggap menyindir pemerintah, maka ia merasa bahwa penghapusan mural justru adalah sebuah tindakan yang berlebihan.
“Karena saya melihat tulisannya itu sifatnya netral. Itu bisa menjadi media refleksi bagi siapa saja yang melihatnya. Saya melihat tulisan itu tidak ditujukan khusus untuk pemerintah,” jelasnya.
Hajriansyah menilai akan lebih bagus jika mural dilihat sebagai karya seni saja. Padahal menurutnya, sebelum melakukan tindakan yang berlebihan tersebut djalankan, pemerintah bisa berdiskusi dengan para seniman.
“Pemerintah bisa bertanya kepada para seniman. Toh di Banjarmasin, ada dewan kesenian,” sarannya.
Hajriansyah pun kembali menekankan. Agara pemerintah seyogyanya memahami media-media ekspresi, aspirasi seperti mural atau grafiti dan lain sebagainya sebagai bagian bentuk kesadaran masyarakat.
“Pemerintah mesti memahami, bagaimana seni itu bisa menjadi bagian kontribusi para seniman terhadap pembangunan,” tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen filsafat dan seni, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Sumasno Hadi.
Ia menilai bahwa fenomena “booming” mural yang bertendensi kritik sosial publik terhadap tatanan sosial, khususnya pemerintah atau penguasa akhir-akhir ini dipandang cukup menarik.
Lantaran berpotensi penguatan apresiasi seni atau edukasi publik bagi masyarakat.
Melihat yang viral terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk penghapusan mural oleh aparat Pemko Banjarmasin beberapa waktu lalu, setidaknya menurut Sumasno, memberikan sejumlah hal yang dapat dipahami.
“Pertama, dari kasus mural sebenarnya menunjukkan bahwa publik kita cukup peduli dan partisipatif terhadap kondisi sosialnya. Kepedulian itulah yang kemudian diekspresikan secara publik melalui seni visual-urban. Pada bentuk mural di tembok-tembok atau bangunan publik,” jelasnya.
Lanjutnya, Kedua, karena bernilai publik, maka mural yang pada bentuknya adalah kreativitas artistik (karya seni, red) pun terbawa pada norma sosial (undang-undang, peraturan paerah, peraturan wali kota dan sebagainya).
“Ketiga, dalam hal edukasi atau apresiasi seni kita, persoalan itu semestinya dikembalikan pada substansinya. Bahwa, pendapat atau pikiran warga yang diekspresikan secara publik pada media tertentu dilindungi oleh undang-undang. Kuncinya ada pada pilihan medianya. Apakah mural-mural itu dituangkan pada medium yang tidak menabrak undang-undang atau peraturan hukum lainnya,” tegasnya.
Terakhir, Sumasno lantas mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk bertanya pada diri sendiri. Apakah sudah ada wadah atau medium tertentu bagi warga, sebagai jaminan atas kebebasan menuangkan pikiran dan berpendapatnya di ruang publik. Baik secara ilmiah maupun artistik.
“Jadi, saya kira kasus mural dan segala penertiban sosialnya akhir-akhir ini menjadi fenomena masyarakat modern demokratis biasa. Yang di dalamnya tak dapat kita kelak, menghadapi persoalan relasional antara ekspresi individu, norma sosial, dengan kebijakan publiknya,” tambahnya.
“Suara rakyat pada mural-mural yang boleh jadi dihapus dari tempat itu, tetap dapat kita dengarkan dengan jelas. Tinggal kualitas suaranya saja yang dapat kita telusuri. Apakah itu suara-suara yang jujur, suara yang merdu, atau malah suara latah bak burung beo?,” tuntasnya. (Zak/KPO-1)