Banjarmasin, KP – Bank Kalsel Syariah mempunyai salah stau produk Giro iB Al-Amanah, yang merupakan salah satu produk yang dikhususkan untuk memfasilitasi keperluan transaksi bisnis Anda, baik untuk perorangan maupun non perorangan yang dikelola berdasarkan prinsip Syariah.
Bahkan ada dua pilihan akad yang disediakan yaitu Akad Wadiah dan Akad Mudharabah, Anda dibebaskan untuk memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian akad Wadiah adalah titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
Jadi, Akad Mudarabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Selanjutnya, diharapkan bertransaksi setiap saat dengan menggunakan fasilitas e-Banking (Mobile Banking atau Cash Management System), Cek/Bilyet Giro, Pemindahbukuan maupun sarana perintah lainnya.
Diantaranya adalah Benefitnya, aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, setoran awal ringan, mendapatkan bagi hasil yang kompetitif (Akad Mudharabah), berpotensi mendapatkan bonus (Akad Wadiah), fasilitas Mobile Banking (untuk nasabah perorangan), fasilitas Cash Management System (untuk nasabah non perorangan).
Sedangkan persyaratan, mengisi formulir pembukaan rekening, identitas diri (untuk perorangan), legalitas perusahaan serta identitas pengurus (untuk non perorangan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain sesuai ketentuan bank.
Khusus untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau kantor cabang Bank Kalsel terdekat. (ADV)