Kasongan, KP – Sidang paripurna DPRD Katingan ke – 8 massa persidangan III, Selasa (31/8/2021) di ruang rapat DPRD Katingan di pimpin oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, didampingi wakil ketua I DPRD Nanang Suriansyah, Wakil ketua II DPRD Fahrul Razie dan anggota DPRD Katingan.
Agenda paripurna penandatanganan keputusan DPRD Katingan terhadap kebijakan umum anggaran (KUA) dan Priritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, serta penetapan hasil evaluasi gubernur Kalimantan Tengah terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Kemudian dilanjutkan pidato Bupati Katingan Sakariyas dibacakan oleh Wakil Bupati Sunardi NT.Litang, Disebutkannya proses penyusunan APBD tahun anggaran 2022 tak lepas dari RPJM dan RKPD yang dikolaborasikan juga dengan berbagai usulan masyarakat terangkum dalam musrenbang dan hasip reses anggota DPRD Katingan.
“Sehingga program kegiatan yang lahir merupakan program sangat prioritas pada perangkat daerah,” sebutnya.
Lanjutnya, dimana Nota kesepakatan bersama ini nantinya, akan menjadi pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyusunam nota keuangan dan rancangan APBD tahun 2022.
” Disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai jadwal ,” ucap Wabup.
Sedangkan kebijakan umum APBD selajutnya disebut dalam KUA, memuat lebijakan makro ekonomi, kebijakan bidang pendapatan, belanja serta kebijakan pembiayaan daerah dengan asumsi untuk periode satu tahun anggaran. (isn/K-10)