Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Simpan Sabu, 2 Karyawan Perusahaan Ditangkap

×

Simpan Sabu, 2 Karyawan Perusahaan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
20210927 171925 scaled

TANJUNG, KP – Penangkapan terduga 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (25/9) di sebuah kos – kosan yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca Koran

Terduga pelaku tidak sempat berbuat banyak saat digrebek petugas yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong di kos – kosan tersebut. Selanjutnya petugas menyita 2 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram.

Dan barang bukti lainnya, 1 lembar plastik putih, 1 buah bong terbuat dari botol kecil lengkap dengan sedotan yang terpasang, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah struk bukti transfer serta 1 Handphone.

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, petugas tangkap 2 pria asal Kabupaten Tabalong dengan inisial AH Alias Dayat (25), Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong,

Selanjuntnya inisial EDS alias Jabuk (27), profesi kesehariannya sebagai Wiraswasta, Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.

Dikonfirmasi Senin (27/09/2021) siang, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan Ipstu Sutargo, S.H. beserta anggotanya berhasil tangkap 2 orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 adalah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”

“Pria inisial AH alias Dayat (25) dan EDS alias Jabuk ditangkap di kos – kosan mereka di di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan di ruang keluarga sebanyak 1 paket yang disimpan dikotak warna hitam dan 1 paketnya lagi disimpan dibawah kasur milik EDS alias Jabuk”, terang Iptu Mujiono.

Baca Juga :  H Fani Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

“Sementara pengakuan awal Sdr. AH, narkotika jenis sabu-sabu dibeli dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Tabalong. Kini identitasnya sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong,” demikian ucapnya. (ros/KPO-1)

Iklan
Iklan