Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Aan Terkejut Mengetahui Istrinya Diganggu Orang

×

Tersangka Aan Terkejut Mengetahui Istrinya Diganggu Orang

Sebarkan artikel ini
IMG 20211019 WA0018 scaled

Banjarmasin, KP – Tersangka Andri Aprilianto alias Aan (19), terkejut saat tidur mendengar sang istri diganggu oleh korban Ahmad Muzakir (22). Hal ini dikatakan saat jumpa pers di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (18/10/2021).

Baca Koran

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat ditanya awak media, mengatakan para tersangka ini sudah mengakui apa yang mereka perbuat dan ketiga tersangka ini dikenakan pasal 338 jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Selain itu juga, teman-teman tersangka Aan, yaitu Erfan Erlangga (22), dan tersangka Hidayatullah (26), mengaku hanya membantu membela temannya.

Dari pengakuan tersangka Aan, warga Jalan Sungai Bilu Laut RT 01 Banjarmasin Timur, dirinya waktu itu sedang dalam keadaan tertidur lelap.

“Saat itu sedang nongkrong sama teman-teman. Saya waktu itu tertidur di tempat tongkrongan. Tak lama kemudian, saya menerima telepon dari istri, bahwa dirinya diganggu dengan dihalangi menggunakan kayu balok oleh korban, warga Jalan Soetoyo S Gang Serumpun RT 48 Banjarmasin Barat. Mendengar kabar itulah saya langsung terkejut, padahal istri saya saat itu sedang dalam keadaan hamil tua,” katanya lagi.

Selain itu juga tersangka Erfan diketahui warga Jalan Pematang Panjang Km. 01 Komplek Dinar Mas 3 Blok C No. 76 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, dan tersangka Dayat warga Jalan Saka Permai Gang Irham RT 09 Banjarmasin Barat.

“Mendengar istri saya diganggu mereka ikut membela guna menyerang korban,” tutur Aan.

Diduga, ketiga tersangka ini dalam keadaan mabuk berat dan langsung menyerang korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam), sesampainya di Jalan Soetoyo S Gang Serumpun Banjarmasin Barat.

Melihat korban dengan kondisi mabuk, para tersangka ini langsung menyerang korbannya sehingga tak berdaya lagi. Melihat korbannya tersungkur, para tersangka pun langsung kabur.

Baca Juga :  Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Peristiwa Longsor di Gunung Kuda

Ketiga tersangka ini ditangkap oleh Tim Gabungan secara terpisah, pada Selasa dinihari (12/10/2021). Ketiganya telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang pekerja bengkel sepeda motor bernama Ahmad Muzakir (22), warga Jalan Soetoyo S, Gang Serumpun RT 48 Banjarmasin Barat, dimana anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, yaitu baju, celana, jam tangan, dompet milik korban, sendal warna hitam yang tertinggal di TKP, satu unit ranmor jenis Suzuki Satria F dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 4630 SE warna Merah, satu unit ranmor jenis Honda Vario Nopol DA 6578 NS warna Hitam, satu bilah sajam jenis pisau tanpa kumpang panjang sekitar 50 cm.

Peristiwa perkelahian ini terjadi Kamis silam (7/10/2021) dinihari, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu anggota menerima laporan dari seorang anggota TNI, bahwa ada perkelahian di Jalan Soetoyo S Gang Serumpun Banjarmasin Barat.

Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Tingkat III DR Soeharsono (TPT) Banjarmasin. Tak lama kemudian korban akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Setelah empat hari melakukan penyelidikan, Tim Gabungan, antara lain Buru Sergab (Buser) dipimpin oleh Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Timsus Polresta Bjm, Buser Polsek Banjarmasin Utara, Buser Polsek Banjarmasin Tengah dan Unit Reskrim Polsek Gambut.

Dimana, yang pertama kali diamankan adalah tersangka Aan, ditangkap di rumahnya pada hari sekitar pukul 02.15 WITA. Dari pengakuan tersangka Aan dirinya dibantu oleh tersangka lainnya.

Baca Juga :  54,8 Kg Sabu dan 10.355 Ekstasi Milik Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita Polda Kalsel

Dari pengakuan dari tersangka Aan, tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Dayat saat berada dirumahnya, sekitar pukul, 02.30 WITA.

Kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka Erfan sekitar pukul 03.35 WITA. Mereka diamankan bersama barang buktinya di Mapolsekta Banjarmasin Barat. (fik) KPO-1)

Iklan
Iklan