Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ditawari Pekerjaan, Sepeda Motor Raib

×

Ditawari Pekerjaan, Sepeda Motor Raib

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Bermodus menawarkan pekerjaan, dua pria ini berhasil membawa kabur sepeda motor milik Muhammad Zikri (19), warga Desa Jambu Burung, Kabupaten Banjar.

Namun apes, baru saja menikmati hasil penjualan sepeda motor, kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Utara.

Kalimantan Post

Adapun kedua pelaku tersebut adalah Iwan (38), warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dan Andriani (37) warga Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana didampangi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo, para pelaku menawarkan pekerjaan di facebook dan ada 1 orang yang tertarik dengan tawaran tersebut.

“Setelah itu pelaku pun mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut dengan bosnya,” jelas Kapolsek kepada awak media, Selasa (19/10)

Tanpa curiga korban pun menerima ajakan pelaku bertemu di salah satu rumah makan. “Pelaku pura pura ingin menjemput Bosnya dengan meminjam motor korban,” ujarnya.

Namun pelaku tak kunjung datang, korban pun curiga kalau pelaku telah membawa kabur sepeda motornya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Polsek Banjarmasin Utara pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang sudah dijual kepada orang lain atau penadah, di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

“Untuk motor tersebut sudah dibeli si penadah dengan harga Rp2 juta

Sedangkan untuk pelaku utama penipuan tersebut, masih kita lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Dalam hal ini jika terbukti bersalah, kedua pelaku diganjar dengan pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan acaman 4 tahun penjara. (yul/K-4)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Alalak Utara Terungkap, T Jadi Tersangka
Iklan
Iklan