Melakukan penganiayaan dikarenakan korban menyerang terlebih dulu menggunakan sebuah palu
BANJARMASIN, KP – Gara-gara korban Ahmad Yadi (38), membuang sampah di halaman rumah tersangka penganiayaan seorang kakek bernama Tajidin (64), itulah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Polsekta Banjarmasin Utara, Selasa (19/10).
Dari pengakuan tersangka Tajidin, warga Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara, dirinya melakukan penganiayaan dikarenakan korban menyerang terlebih dulu menggunakan sebuah palu, untungnya saya bisa menghindar dari serangan korban.
Saat itu saya melihat ada sebuah kayu balok, melihat itulah saya langsung mengambil kayu tersebut dan memukulkannya kearah korban yang bukan lain adalah tertangganya, melihat korbannya sudah tak berdaya lagi, saya pun kembali kerumah, lalu korban sempat ditolong oleh warga sekitar untuk
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Putra SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wisnu Prasetyo SH, saat dikonfirmasi bahwa tersangka sudah mengakui apa yang dia perbuat ini bersama barang buktinya akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dia ditangkap saat berada dirumahnya bersama barang buktinya berupa satu bilah kayu ulin ukuran 3×5 dengan panjang sekitar 100 cm, satu buah Palu dengan gagang terbuat dari kayu ulin.
Dimana tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ahmad Yadi (38), warga Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara, walaupun sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin, selama satu hari akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa perkelahian ini terjadi Rabu (13/10), sekitar pukul 11.30 WITA, saat berada di Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara.
Korban mengalami empat luka yaitu di daerah kepala, telinga kanan mengalami pendarahan, bengkak dibagian leher depan, luka sobek dibagian tangan kanan, memar dibagian tulang kering kaki sebelah kanan. (fik)















