Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

DPMD Sosialisasikan Perbup No 11 dan 12 Tahun 2020

×

DPMD Sosialisasikan Perbup No 11 dan 12 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, serta Perbup No 12 Tahun 2020 tentang Gotong Royong Mandiri, Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya disosialisasikan.

Perbup ini di sosialisasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Batulicin 26/10.2021. Plt Kepala Dinas PMD, Samsir menyampaikan sosialisasi Perbup ini akan diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 26 hingga 28 Oktober 2021. Perbup diaosialisasikan selama t8ga hari di tiga lokasi berbeda,” ujar Samsir.

Kalimantan Post

Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani saat membuka kegiatan, mengapresiasi langkah nas PMD yang melaksanakan sosialisasi ini.

“Sangat penting sosialisasi ini sebagi upaya mengembangkan kelembagaan dalam meningkatkan pengetahuan dan kinerjanya,” Hj. Mariani.

Bupati juga berharap, peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik guna membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis, tandasnya. Adapun sosialisasi Perbup ini di hari pertama dilaksanakan di Kecamatan Simpang Empat, pesertannya adalah seluruh Camat dan Kepala Desa di Bumi Bersujud.

Sedangkan dua hari sisanya akan dilaksanakan di Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu, dengan peserta para Kasi Pemerintahan dan Ketua RT dari seluruh desa. (han)

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Universitas Widya Gama Malang
Iklan
Iklan