Pelaihari, KP – Kasus penyalahgunaan Narkoba dan Obatan-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Tanah Laut (Tala) dapat diungkap Sat Res Narkoba dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
“Dari total sebanyak 20 kasus ada 22 tersangka yang diamankan,” ungkap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K yang diwakili Kasat Narkoba AKP Avan Suligi, S.E, didampingi Kasi Humas Iptu Sidik Prayitno, S.H, Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly, S.H, M.H, Kanit Gakkum Satpolair Teguh Triono, S.Sos saat press release, di Mapolres Tanah Laut, Kamis (28/10).
Dikatakannya, kasus tersebut hasil pengungkapan sepanjang waktu dua bulan, dari September hingga Oktober 2021.
Kasus berhasil diungkap Sat Res Narkoba sebanyak 8 kasus dengan tersangka 9 orang laki-laki, barang bukti seberat 18,1 gram shabu.
Kemudian Polsek Bati-Bati sebanyak 2 kasus dengan tersangka 3 laki-laki, barang bukti seberat 0,07 gram shabu dan uang tunai Rp 150.000.
Polsek Pelaihari sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang laki laki, barang bukti seberat 134,77 gram shabu dan uang tunai Rp.1.601.000. Lalu Polsek Takisung 1 kasus dengan tersangka 1 laki-laki, barang bukti seberat 5,93 gram shabu dan uang tunai Rp.1.850.000.
Sementara Polsek Jorong 1 kasus dengan 1 tersangka laki-laki, barang bukti seberat 14, 87 gram sabu dan uang tunai Rp.2.750.000.
Berikutnya Polsek Kintap 2 kasus dengan tersangka 1 orang laki-laki, 1 orang perempuan dan barang bukti seberat 2,33 gram shabu dan uang tunai Rp.300.000.
Ditambah Satpolair 2 kasus dengan 2 orang tersangka laki-laki, barang bukti seberat 0,22 gram shabu dan uang tunai Rp.500.000.
Dari 22 Tersangka yang terdiri dari 21 laki dan 1 orang perempuan tersebut barang bukti Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih sebanyak 179,8 gram, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.7.150.000.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka ini diantaranya yang melanggar Pasal 111(1), 112(2), 114 (2), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun sampai seumur hidup. Kemudian Psikotropika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan Pasal 196 ,197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun,” kata Avan Suligi.
Kasat Narkoba AKP Avan Suligi mengimbau, kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas dan mencegah peredaran atau penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. (rzk/K-4)















