Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rencana Kenaikan Upah Minimum 2022 Harus Berkeadilan

×

Rencana Kenaikan Upah Minimum 2022 Harus Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 Klm Ir H Sukhrowardi M.AP
Ir Sukrowardi M.AP

Jika pemulihan ini tidak bisa dijaga, dipastikan beban pengusaha semakin berat yang dikhawatirkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang jauh lebih besar

BANJARMASIN, KP – Anggota Kota DPRD Kota Banjarmasin Ir Sukrowardi M.AP berpendapat penetapan upah minimum tahun 2022 harus dilatarbelakangi prinsip berkeadilan.

Kalimantan Post

Itu artinya, dari satu sisi tidak hanya mempertimbangkan hak pekerja atau buruh, tapi juga kemampuan perusahaan atau pengusaha.

” Sebab saat ini kita sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi dan masih banyak pengusaha yang belum pulih akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya kepada {KP} Kamis (28/10/2021), jika pemulihan ini tidak bisa dijaga, dipastikan beban pengusaha akan semakin berat dan dikhawatirkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang jauh lebih besar tidak bisa dihindari.

Oleh karena itu kata politisi Partai Golkar ini dengan mempertimbangkan kondisi belum pulihnya seratus persen Covid-19, maka penetapan upah minimum tidak bisa memuaskan satu pihak saja, tapi harus kedua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

Ia berpendapat, dalam menyikapi rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, pemerintah juga harus mempertimbangkan perusahaan yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan itu untuk memberi bagi perusahaan yang masih berjuang keluar dari krisis akibat pandemi. ” Seperti menunda pemberlakuan kenaikan UMP untuk tahun depan,” kata Sukrowardi.

Dikatakan pemerintah melalui Kemenaker berencana mengumumkan UMP tahun 2022 paling lambat tanggal 10 November 2021 tahun ini.

Pembicaraan terkait UMP tahun 2022 tersebut ujarnya , sedang dilakukan pembicaraan dan dialog antara pemerintah dengan pihak terkait diantaranya SPSI dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas)

Sukrowardi kembali menyampaikan harapannya pembicaraan UMP mampu menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan kerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun demikian Sukrowardi memprediksi jika mengacu Undang-Undang Cipta Kerja kenaikan UMP tahun 2022 tidak signifikan hanya berkisar 2 sampai 3 persen.

Sukrowardi mencatat, 2021 tahun ini, sama sekali tidak ada kenaikan UMP karena pandemi Covid-19. (nid/K-3)

Baca Juga :  Bersama Wali Kota, Bagian Umum Setdakot Banjarmasin Bagikan Bendera Merah Putih
Iklan
Iklan