Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPR Soroti Pemanfaatan Ruang Belum Selaras Dengan Lingkungan

×

DPR Soroti Pemanfaatan Ruang Belum Selaras Dengan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi menegaskan, menjaga dan memelihara kualitas lingkungan memiliki peran sangat strategis dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

Hal itu dikatakannya, karena ia menilai pemanfaatan tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan dirasakan belumlah selaras dengan kondisi daerah, lingkungan, maupun yang sudah direncanakan dalam tata ruang wilayah.

Baca Koran

“Kondisi ini tentunya dikhawatirkan akan mengancam terhadap kelestarian lingkungan hidup. Seperti musibah banjir dialami kota Banjarmasin” ujarnya kepada {KP} Senin (27/12/2021)

Menurutnya, keterkaitan menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan mestinya haruslah dijadikan perhatian dan kajian guna merumuskan setiap perencanaan pembangunan berkelanjutan yang lebih baik.

Oleh karena itu lanjut anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan dari Fraksi Partai Demokrat ini menandaskan, upaya peningkatan capaian target sasaran pembangunan perlu dilakukan beberapa treatment terkait mempertahankan kualitas lingkungan yang selaras dengan perencanaan tata ruang kota.

Lebih jauh Eddy Junaidi menyatakan keprihatinannya, karena kualitas lingkungan hidup di kota Banjarmasin saat ini sedang mengalami penurunan atau degradasi. Salah satunya penyebabnya katanya, karena menurunnya kualitas lingkungan .

Karena itu dalam rangka menyikapi permasalahan lingkungan ini ia mengingatkan, pihak Pemko Banjarmasin tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dalam melaksanakan setiap perencanaan pembangunan.

Ditegaskannya, pemerintah pusat bisa saja memberikan sanksi jika Pemko dalam hal ini Walikota selaku kepala daerah yang dianggap pihak paling bertanggung jawab melakukan pelanggaran tata ruang yang dikhawatirkan bisa mengancam kelestarian dan kerusakan lingkungan .

“Masalahnya karena dalam praktik di lapangan tidaknya jarang dalam kebijakannya kepala daerah yaitu Bupati dan Walikota yang melanggar UU Nomor : 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” katanya.

Baca Juga :  Cegah Terjadi Ledakan Penduduk, Yamin Minta Peran Aktif Kaum Pria

Menurutnya, tidak jarang akibat berbagai kepentingan sebuah kawasan yang sebelumnya sudah ditetapkan peruntukannya dalam Perda RTRW berubah fungsi dan dijadikan sebagai pusat perbelanjaan atau bisnis.

Lebih jauh ia menegaskan, pemerintah pusat harus berani mengambil sikap tegas terhadap kepala daerah, jika dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam mengambil kebijakan menyalahi dan menyimpang aturan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya terhadap kepala daerah lanjutnya, tapi juga terhadap perusahaan maupun perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dalam hal ini pengawasannya berada di tangan pemerintah daerah setempat.

Dipaparkan pengaturan RTRW Kota Banjarmasin sesuai perkembangan telah mengalami perubahan beberapa kali.

Terakhir kata Eddy Junaidi., sekitar pertengahan 2021 tahun ini Pemko Banjarmasin bersama dewan mengesahkan Perda RTRW yang baru hasil revisi terhadap Perda Nomor : 5 tahun 2013.

Menurutnya, tujuan dari revisi penataan ruang wilayah Kota Banjarmasin dirancang hingga tahun 2021 -2040 ini adalah guna mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai kota seribu sungai yang aman, nyaman dan menarik dalam mendukung kegiatan sosial,, budaya, pariwisata, dan perdagangan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Perangkat hukum sebagai kerangka acuan pengembangan wilayah ini, maka setiap aktivitas pembangunan tidak boleh bertentangan dengan kawasan atau zona-zona sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda RTRW.

Seperti halnya ujarnya, penetapan kawasan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), industri, terminal, pelabuhan, pusat perdagangan dan jasa, pusat perkantoran, hingga upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian sungai.

Edy Junaidi kembali mengemukakan, seiring pertumbuhan Banjarmasin sebagai kota pusat perdagangan dan jasa yang begitu pesat bukan mustahil akibat berbagai kepentingan penetapan suatu kawasan atau zona sebagaimana telah dituangkan dalam Perda RTRW terjadi pelanggaran damn dialihfungsikan.

Baca Juga :  Puncak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Upacara dan Syukuran

Ia menandaskan guna mengantisipasi kemungkinan ini, Pemko Banjarmasin sebelum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) harus benar-benar melakukan pengawasan ketat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perda.

“Tidak terkecuali memberikan sanksi tegas bagi siapapun dan tanpa pandang bulu yang melaku pelanggaran,” tutup kata Eddy Junaidi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan