Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

ASN Tanbu Kembali Laksanakan Apel Senin

×

ASN Tanbu Kembali Laksanakan Apel Senin

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 1
SEKDA TANBU – H Ambo Sakka memimpin apel Senin. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Apel Senin pagi kembali dilksanakan bagi ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu. Apel Senin yang kembali dilaksnakan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Alhamdulillah saat ini kita sudah bisa melaksanakan kembali apel senin pagi, sepertinya setahun lebih kita tidak melaksnakan apel gabungan, dan tidak ada pertemuan yang melebihi 50 orang. Hari ini kita diberi nikmat oleh Allah untuk kembali melaksanakan apel gabungan seperti dua tahun lalu,” ujar Sekretaris Daerah Tanbu H. AMbo Sakka saat memimpin apel Senin dihalaman Kantor Bupati 3/1.2022.

Kalimantan Post

Lebih lanjut ujar Sekda,pelaksanaan apel Senin sempat terhenti selama lebih 1 tahun akibat merebaknya penyebaran Covid 19 di berbagai daerah termasuk Kabupaten Tanah Bumbu, karena itu apel di tiadakan saat itu jelasnya. Selain menyampaikan apel kembali dilaksanakan, Sekda juga mengatakan, dalam dua hari sudah dilaksanakan pelantikan secara berturut turut. Pelantikan itu sebutnya, yakni pelantikan dari pejabat struktural Esselon IV sebagian ke pejabat fungsional.

Nah setelah itu ada lagi pelantikan. Dan pelantikan yang kedua yaitu pengukuhan dan pelantikan Pejabat Esselon II, III, dan IV di lingkup Pemkab Tanah Bumbu. Adapun pelantikan itu menurutnya, perubahan pejabat struktural ke fungsional memberikan perubahan besar untuk berkompetisi, sehingga dimasa yang akan datang ASN tersebut mempunyai peluang untuk menduduki jabatan, baik itu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Perlu diketahui kata Sekda, jabatan fungsional itu memiliki kepangkatan yang tidak dibatasi.

Meskipun kalau naik pangkat IVd tak jadi masalah, kalau sekarang ini kan kalau sampai Kabid bisa mentok, tapi kalau di fungsional itu langsung aja, jadi tergantung yang bersangkutan.

Kemudian jabatan di struktural 4 tahun bisa naik pangkat, sedangkan fungsional hanya 2 tahun, asal angka kreditnya memenuhi,” tandasnya.

Baca Juga :  PT Air Minum Bersujud Lakukan Sejumlah Penanganan

Dan Sekda menambahkan, belum lama tadi Mendagri mengintruksikan kepada daerah bahwa, hak ASN selama menjabat di struktural itu tak boleh berkurang berkaitan dialihkannya ke pejabat fungsional.

“Jadi tunjangan yang melekat itu akan dikondisikan sehingga ASN yang bersangkutan tak ada haknya yang berkurang, kami berharap ini diterima dengan baik, dan dilaksanakan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (han)

Iklan
Iklan