Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Awal Februari, Bahu Jalan Zafri Zam-zam Jadi Area Parkir

×

Awal Februari, Bahu Jalan Zafri Zam-zam Jadi Area Parkir

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KL Parkir
AREA PARKIR - sepanjang 770 meter bahu Jalan Zafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah akan dijadikan sebagai area parkir berbasis aplikasi. (KP/Zakiri)

Manajemen rekayasa lalulintas disana, menunjukkan bahwa satu sisi jalan bisa dijadikan area parkir

BANJARMASIN, KP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin berencana akan menjadikan bahu jalan di area Jalan Zafri Zam-zam, Banjarmasin sebagai lahan parkir.

Baca Koran

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian rekayasa lalulintas yang telah dilakukan pihaknya.

“Hasil manajemen rekayasa lalulintas disana, menunjukkan bahwa satu sisi jalan bisa dijadikan area parkir,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (23/1) siang.

Ia menceritakan, proses pengukuran panjang bahu jalan yang akan dijadikan lahan parkir tersebut merupakan usulan dari pihak swasta yang nantinya akan menjadi pengelola parkir di Bahu Jalan Zafri Zam-zam tersebut.

“Usulannya masuk ke kita pada akhir Desember 2021, tapi Sabtu (22/1) kemarin kita ukur,” ungkapnya.

“Ini diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin memarkirkan kendaraannya. Baik Itu mobil maupun sepeda motor,” pungkasnya..

Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Parkir, Abimanyu menambahkan, penggunaan bahu jalan sebagai area parkir itu rencananya akan dimulai pada awal Februari 2022.

Dimulai dari depan eks-kantor Disdukcapil sampai depan apotek Al-Mukarramah. Kemudian disambung lagi dari depan Indomaret Zafri Zam-zam sampai ke seberang kantor Travel Doa Ibu.

Area terakhir di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) An-nisa dengan panjang sekitar 50 meter.

Menurutnya, jika ditotal, panjang bahu jalan yang dijadikan lahan parkir tersebut sekitar 770 meter, dengan lebar dua meter.

“Seluruh area parkir itu dikelola oleh pihak ketiga dari Jogja, namanya ‘Juru’. Dan perwakilannya ada di Banjarmasin,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, JURU merupakan perusahaan teknologi yang hadir menawarkan solusi atas kebutuhan transparansi laporan retribusi parkir badan jalan (on street parking) maupun parkir di luar badan jalan (off street parking), serta retribusi tempat wisata.

“Mereka (pengelola parkir) memakai sistem aplikasi dengan metode scan barcode plat nomor kendaraan,” ujar Abimanyu.

“Tidak menutup kemungkinan bagi truk pengantri solar yang parkir di area sana juga dikenakan biaya kalau masuk area parkir,” tambahnya.

Lantas, apakah penggunaan bahu jalan tersebut tidak mengganggu arus lalulintas di jalan Zafri Zam-zam?

Terkait hal itu, Abimanyu menegaskan bahwa keputusan membuat bahu jalan tersebut menjadi sudah dilakukan pengkajian oleh Bidang Lalin. Sehingga tidak menggangu fungsi utama jalan.

“Tidak mengganggu arus lalulintas. Karena disana memang sudah ada marka jalan sebagai batas parkir dan rambu parkir. Mobil yang parkir juga dalam posisi vertikal mengikuti arah jalan,” jelasnya lagi.

Selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini, Ia menilai, dengan adanya pengelolaan parkir berbasis aplikasi tersebut diharapkannya bisa mengurangi resiko kebocoran PAD dari retribusi parkir.

“Untuk di tahun 2022, Jalan Zafri Zam-zam merupakan yang pertama kita jadikan lahan parkir,” tuntasnya. (Kin/K-3)

Baca Juga :  Bangunan Ditambah, Puskesmas Cempaka Putih Hanya Layani Rawat Jalan
Iklan
Iklan