Apar wajib tersedia pada setiap perkantoran, hotel pusat perbelanjaan atau gedung lainnya
BANJARMASIN, KP – Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menghimbau kepada seluruh pemilik atau gedung dan perkantoran di kota ini memiliki alat pemadam api ringan (Apar).
” Apar wajib tersedia pada setiap perkantoran, hotel pusat perbelanjaan atau gedung lainnya,” katanya.
Kepada {KP} belum lama ini Ahmad Muzaiyin mengatakan. setiap saat Apar tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol dan Damkar untuk memastikan apakah berfungsi baik.
Kendati lebih jauh ia mengakui, pemeriksaan Apar yang harus tersedia tersebut belum bisa dilakukan secara rutin. Hal ini karena terbatasnya anggaran dan petugas atau sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
“Meski dalam Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang kini tengah direvisi Satpol PP dan Pemadaman Kebakaran diserahi tugas melakukan pemeriksaan secara rutin,” katanya.
Dijelaskan, selama ini pihaknya melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran hanya berdasarkan permintaan. Seperti ujarnya, yang sering meminta pemeriksaan alat pemadam api dari pihak Bank Kalsel, Polda Kalsel dan Kejaksaan.
Selanjutnya, untuk hotel seperti Hotel Mercure, Hotel Golden Tulip, Hotel Aria Barito, sedangkan rumah sakit adalah RS Ansari Saleh, RSUD Ulin, RS Bhayangkara, RS Islam dan RS Siaga.” Untuk pusat perbelanjaan diantaranya adalah Duta Mall,” ungkapnya.
Ia mengemukakan, dalam memenuhi permintaan ini Dinas Satpol dan Pemadaman Kebakaran tidak hanya melakukan pemeriksaan peralatan pemadaman yang dimiliki, tapi sekaligus memberikan pelatihan.
Lebih jauh Ahmad Muzaiyin mengatakan, untuk melaksanakan tugas itu pihaknya berharap agar tersedia anggaran yang memadai.” Selaian soal tersedianya anggaran memadai , kita juga masih menghadapi keterbatasan personil,” tambahnya.
Kembali ia menjelaskan, pemeriksaan alat pemadaman kebakaran lanjutnya, bertujuan untuk memastikan apakah peralatan pemadaman api yang tersedia dan wajib dimiliki setiap perkantoran atau gedung baik milik instansi pemerintah maupun swasta tersebut dalam kondisi dengan baik.
Sebaliknya, jika dalam pemeriksaan ada hal-hal meragukan petugas pemadam kebakaran dapat melakukan pengujian kembali.
Dijelaskan sesuai Perda instansi terkait atau petugas pemadam kebakaran dapat memasuki tempat-tempat pertunjukan, keramaian umum dan kegiatan lain untuk pemeriksaan peralatan pemadam kebakaran.
Ahmad Muzaiyin menandaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah (Pemko) secara bersama-sama masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan setiap kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan umum.
Lebih jauh ia mengakui, jika pemeriksaan Apar ini juga sekaligus dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Payung hukum potensi penerimaan daerah ini ujarnya, diatur dalam Perda Nomor : 23 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Sementara terkait upaya mendongkrak PAD dari perolehan retribusi pemeriksaan alat kebakaran ini dalam realisasinya mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mathari.
Masalahnya menurutnya, karena meski sudah ada payung hukum sebagai dasar untuk menarik retribusi dalam pemeriksaan Apar namun realisasinya masih nol persen. (nid/K-3)















