Perda atas perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor : 3 tahun 2008 tersebut menyusul semakin meningkatnya pencemaran udara sebagai dampak semakin banyaknya jumlah kendaraan bermotor
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup diminta lebih memaksimalkan pengujian emisi terhadap seluruh kendaraan bermotor, tidak hanya sebatas angkutan umum tapi kendaraan milik pribadi.
‘’Langkah ini harus diambil guna mengantisipasi ancaman semakin tercemarnya udara yang dirasakan di beberapa wilayah ruas jalan di Banjarmasin tidak menutup kemungkinan sudah melebihi ambang batas,” anggota komisi III DPRD Banjarmasin Eddy Junaidi.
Menurutnya terkait uji emisi kendaraan bermotor, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Dijelaskan, Perda atas perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor : 3 tahun 2008 tersebut menyusul semakin meningkatnya pencemaran udara sebagai dampak semakin banyaknya jumlah kendaraan bermotor.
Anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini menilai, salah satu penyumbang terbesar tingginya tingkat pencemaran udara salah satunya dihasilkan dari kendaraan bermotor.
Namun ironisnya lanjutnya. , Pemko melalui instansi terkait hingga kini dirasakan belum secara tegas bahkan terkesan masih setengah hati dalam penegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
“Padahal jumlah kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun angkutan umum lainnya di kota Banjarmasin tahun demi tahun terus mengalami peningkatan,” tandas anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Disebutkan. Kota Banjarmasin harusnya sudah mencontoh sejumlah kota besar lainnya di Indonesia yang sudah memberlakukan secara ketat uji emisi kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun milik pribadi.
Ditegaskan, tingginya pencemaran udara akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat karena dengan menghirup udara yang tercemar sangat rentan terkena berbagai jenis penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).
Eddy Junaidi memaparkan, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI sebenarnya sudah sering kali mendesak Kementerian Perhubungan termasuk di daerah agar menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
” Masalahnya karena berdasarkan hasil penelitian Deputi Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan menyebutkan, bahwa kendaraan pribadi memiliki andil yang cukup besar pencemaran udara hampir sebagian kota besar di Indonesia,” ujarnya.
Dikatakan, penggunaan kendaraan bermotor yang telah diuji secara teknis kelaikannya bukan hanya memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi pengendaranya, tapi secara langsung dalam mengantisipasi pencemaran udara.
Pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin katanya, berkewajiban untuk melindungi selain terhadap bahaya kecelakaan dalam berlalu lintas, maupun dalam melindungi ancaman polutan atau gas buangan berbahaya yang berakibat tercemarnya udara serta kesehatan masyarakat. (nid/K-3)















