Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banyak Pemasangan Reklame Langgar Aturan

×

Banyak Pemasangan Reklame Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menilai masih banyak pemasangan reklame, iklan spanduk di kota ini pada tempat yang dilarang.

” Termasuk juga poster, slogan, pamflet dan sejenisnya seperti dipasang di pohon atau bangunan yang merupakan fasilitas umum serta fasilitas sosial lainnya ,” kata Aliansyah.

Kalimantan Post

Kepada {KP} Jumat (4/2/2022,) ia menilai, pemasangan berbagai jenis reklame dan iklan itu tentunya cukup berdampak pada keindahan kota. Selain itu tidak menutup kemungkinan tidak mengantongi izin.

Aliansyah menegaskan, pemasangan iklan yang menyalahi aturan dan tanpa izin itu selain melanggar Perda, juga merugikan Pemko dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masalahnya karena selain tidak mengantongi izin, iklan yang dipasang pada tempat- tempat yang tidak dibolehkan itu biasanya sebagai salah siasat untuk menghindari pajak,’’ katanya.

Sebelumnya dikemukakan, dalam ketentuan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame , sudah ditentukan kawasan atau tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan ada pemasangan iklan atau sejenisnya.

Seperti ungkapnya, memasang reklame di fasilitas umum, tempat pendidikan atau sekolah serta rumah ibadah serta sejumlah tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh Pemko.

Bahkan dalam Perda ini juga diatur soal pemasangan iklan pada mobil yang mestinya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari instansi terkait, selain adanya kewajiban membayar pajak untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga jika kemudian ketentuan pengaturan tentang pemasangan reklame ini dilanggar tentunya sangat merugikan Pemko, khususnya dalam segi penerimaan PAD Pemko Banjarmasin,” ujarnya.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini mengemukakan pengaturan tentang penyelenggaraan reklame diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 16 tahun 2014.

Lebih jauh Aliansyah meminta, agar SKPD terkait yang menangani perizinan pemasangan iklan dengan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan reklame atau iklan yang melanggar aturan tersebut. (nid/K-3)

Baca Juga :  Hari Kartini 2026, Perempuan di Banjarmasin Perkuat Sinergi dan Inspirasi
Iklan
Iklan