Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Selatan

UP3 HSS Jembantani Aduan Masyarakat dengan Kebijakan Pemerintah

×

UP3 HSS Jembantani Aduan Masyarakat dengan Kebijakan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 7
PENGUKUHAN - Bupati HSS Achmad Fikry mengukuhkan anggota UP3 masa jabatan 2022-2023. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, mengukuhkan sebelas orang anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) masa jabatan 2022-2023, Kamis (10/2/2022) di Pendopo Bupati HSS.

Anggota UP3 dikukuhkan masing-masing satu orang untuk tiap kecamatan.

Baca Koran

Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan, tugas UP3 adalah membantu pemerintah memantau pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah, kecamatan maupun desa. Hasil pemantauan dilakukan rapat pembahasan, untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati.

Achmad Fikry menuturkan, walaupun pengaduan masyarakat kini bisa dilakukan melalui berbagai media pengaduan. Namun UP3 memiliki kelebihan, menyampaikan informasi tidak hanya sepihak.

“Kelebihan UP3 tidak saja menampung keluhan dan aspirasi, tetapi juga bisa menjembatani antara yang disampaikan masyarakat dengan kebijakan pemerintah, untuk disampaikan lagi kepada masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkannya, UP3 mempunyai kewenangan mengundang instansi Pemkab bila ingin mengklarifikasi laporan masyarakat.

Bupati Fikry bersyukur, selama ini tugas dan fungsi UP3 berjalan dengan baik.

“Bagi kami ini sangat berarti masukan-masukan yang disampaikan,” ucapnya.

Ia mendoakan anggota UP3 bisa menampung aspirasi, dan menjembatani antara kebijakan pemerintah dan masyarakat. Serta memberikan kontribusi untuk kemajuan Kabupaten HSS.

Pengukuhan itu turut dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Dandim 1003/HSS Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan, dan para pejabat SOPD Pemkab HSS. (tor/K-6)

Baca Juga :  Sekda HSS Pimpin Apel Gabungan
Iklan
Iklan