Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Pengesahan UU IKN untuk Kepentingan Siapa?

×

Pengesahan UU IKN untuk Kepentingan Siapa?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Alesha Maryam
Pemerhati Masalah Sosial

Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negera (IKN) disahkan dengan beragam penolakan, juga diiringi inkonsistensi pemerintah dalam menetapkan sumber anggarannya. Pada awalnya tidak membebani APBN malah kini akan menggunakan dana PEN yang sedianya untuk pemulihan ekonomi pasca Covid. IKN kali ini dianggap mengabaikan suara dan hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Tidak hanya itu, IKN baru juga dianggap abai terhadap krisis lingkungan hidup.

Baca Koran

Untuk Siapa?

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mendukung penuh pembangunan IKN baru dan menyatakan tiga poin penting dari pembangunan IKN ini. Pertama, pembangunan IKN berpotensi memiliki dampak positif bagi kawasan Indonesia Timur yang paling tertinggal di segala lini, seperti pendidikan, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, juga ekonomi. Kedua, beban sosial dan lingkungan hidup di DKI Jakarta dan Pulau Jawa secara umum sudah terlalu berat, contohnya kriminalitas, pencemaran lingkungan, dan kerusakan alam. Ketiga, pembangunan IKN yang membutuhkan biaya yang sangat besar, bahkan bisa ratusan triliun rupian ini bisa menjadi momentum menggerakkan ekonomi dalam negeri dan menggairahkan investasi serta industri dalam negeri. Total biaya perpindahan IKN adalah sekitar Rp466 triliun untuk awalnya, 19 persennya dari APBN dan 80 persennya disinyalir dari KPPU atau kerja sama dengan badan usaha dan swasta. Apakah nanti realitasnya akan seindah penyampaian Gobel?

Aggota HILMI Dr. Riyan M.Ag menyatakan banyak pertanyaan timbul terkait UU IKN yang belum terjawab di masyarakat, terutama mengenai alasan perpindahan IKN. Ia juga menyatakan ada kemungkinan kepetinngan oligarki politik rezim dan korporasi/pihak swasta yang terlibat dalam persoalan pindah IKN (muslimahnews.net, 23/1/2022).

Selain itu Warkhatun Najidah, akademisi Universitas Mulawarman, meyatakan UU IKN ini ditolak karena dua hal, yaitu dari segi tidak berjalannya uji publik dengan baik dan tentang kejelasan wewenang dan hubungan Badan Otoritas dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemkab/Pemkot dari Kaltim. Hal ini penting agar tidak terjadi pencaplokan wilayah Kaltim. Masih menurut Warkhatun Najidah, proyek IKN menguntungkan para elite politik dan investor yang bermain di dalamnya. Ini karena belum sah saja, pemerintah sudah menandatangani MoU dengan para investor dan proyek sudah berjalan (muslimahnews.net, 24/1/2022).

Baca Juga :  Strategi Kendalikan Inflasi Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok

Kajian pendalaman pramasterplan IKN juga telah dilakukan oleh Konsultan McKinsey (Detik Finance, 21/10/2019). Tugas Tim Kajian Pendalaman adalah meliputi analisis lokasi beserta aspek-aspek terkait, seperti proyeksi penduduk, tahapan pemindahan IKN, analisis risiko pembiayaan, dan analisis social ekonomi. Selain itu, penyusupan konsep mobilitas investasi, insentif relokasi, serta kelembagaan dan regulasi yang diperlukan.

IKN Menguntungkan Siapa?

Kawasan yang akan diproyeksi sebagai IKN terdiri dari Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan IKN, hingga Kawasan Perluasan IKN bukan ruang kosong. Kawasan ini sebelumnya sudah terpenusi oleh izin-izin dan konsesi, seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU, dan konsesi bisnis lainnya.

Yang diuntungkan dari proyek IKN baru adalah perusahaan-perusahaan pemilik konsesi ini karena menjadi penerima manfaat atas megaproyek ini. Mereka adalah para politisi nasional dan lokal, beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif.

Islam Memandang Pemindahan IKN?

Islam memandang bahwa Negara dan pemerintah adalah pelayan umat (publik). Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat beserta berbagai kebutuhan lain yang diperlukan untuk hidup layak. Negara menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk hajat hidup rakyat, bukan malah menyusahkan rakyatnya.

Lantas bagaimana dengan pemindahan ibu kota Negara? Dikutip dari muslimahnews.net, pemerintahan negara Islam juga pernah memindahkan ibu kota Negara Khilafah sebanyak empat kali, mulai dari Madinah ke Damaskus, ke Bagdad, ke Kairo, terakhir ke Istambul. Alasan perpindahan ibu kota Negara Khilafah ke Bagdad adalah untuk kemaslahatan umat, yaitu karena lokasinya strategis, air disana tersedia sepanjang tahun, serta Bagdad menjadi control atas rute perdagangan sepanjang sungai Tigris ke laut dan dari Timur Tengah ke Asia. Semua ini dilakukan bukan untuk ambisi penguasa atau kepentingan segelintir orang.

Baca Juga :  MENJAGA AGAMA

Perencanaan wilayah dan tata ruang kota di Negara Islam juga diatur sedemikian rupa sehingga warga Negara Khilafah dapat mengakses masjid, sekolah, perpustakaan, taman, area komersial, dan lain-lain dengan mudah. Semua itu berada tidak jauh dari tempat tinggal warga negara, bahkan dapat terjangkau dengan berjalan kaki. Semua fasilitas tersebut dibangun dengan kualitas yang standar dan merata sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial.

Negara Islam juga menerapkan konsep kepemilikan yang khas, terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, negara. Pembagian ini adalah untuk kemaslahatan umat.

Kepemilikan individu (milkiyah fardiyah) atau disebut private property adalah hak individu memanfaatkan kekayaannya sesuai syariat Islam. Islam mengatur cara seseorang memperoleh harta yang diizinkan dan yang tidak diizinkan seperti bekerja, waris, hibah, dan lain-lain. Kepemilikan umum ( milkiyah ammah) atau public property adalah kepemilikan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kepemilikan umum tidak dapat dikuasai perseorangan apalagi apalagi swasta. Negara juga tidak boleh menguasainya, melainkan mengelolanya untuk kepentingan umat. Contohnya sumber daya alam, seperti air, dan barang tambang.

Jenis kepemilikan ketiga adalahkepemilikan negara (milikiyah daulah) atau state property yang ada pada dasarnya adalah hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Negara/pemerintahan. Contohnya ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, usyur, dan pajak.

Iklan
Iklan