Banjarmasin, KP – Puluhan tersangka kasus narkoba dengan tanggan terborgol dikeluarkan dari dalam sel, untuk menyaksikan barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan pihak Polda Kalsel, Senin (14/3).
Ada 32 tersangka diarahkan ke lobi Gedung Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalse. Tersangka didominasi laki-laki, dan hanya beberapa orang saja perempuan.
Total barang bukti sebanyak 1.736,33 gramsabu atau 1,7 kilogram dan 104,5 butir atau 39,57 gram ekstasi dilarutkan dalam air dan diblender sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Pemusnahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel ini dilakukan bersama dengan Perwakilan BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, Balai Besar POM di Banjarmasin serta LKBH di Banjarmasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Panit 1 Subdit 3, AKP Nur Rochim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus kejahatan narkoba sebanyak 25 laporan polisi.
“Ini hasil pengungkapan kasus oleh Subdit 1, Subdit 2 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel selama Bulan Februari,” tambahnya.
Tersangka diminta untuk hadir menyaksikan agar memberikan efek jera sehingga tak melakukan tindak pidana narkoba secara berulang.
“Pemberantasan narkoba terus kami lakukan tanpa henti. Mereka yang sudah ditangkap ini semoga tidak lagi mengulangi kesalahannya berurusan dengan narkoba,” ujarNur Rochim.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, barang bukti narkoba yang dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel kali ini secara umum meningkat.
Dimana pada pemusnahan hasil pengungkapan kejahatan narkoba selama Bulan Januari lalu, barang bukti sabu yaitu sebanyak 639,97 gram dan ekstasi sebanyak 271 butir seberat total 104,42 gram. (K-2)