Pelaihari, KP – BNN Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis shabu seberat 5.08 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AMT (36), warga sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah bumbu dan IRL (49) wakar PT. PPM.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh kapal sandar dan wakar PT. PPM di kecamatan satu itu ditangkap di jalan a Yani RT 05 RW 02 Desa kintap Kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut pada Sabtu (12/3).
AKBP Katamsi menjelaskan, awalnya tim kalong macal mendapatkan informasi dari masyarakat di perbatasan Tala dan Tanah Bumbu sering terjadinya transaksi narkoba dari Kabupaten Tanah bumbu ke Tanah Laut.
Mendapati informasi ini, pihaknya pun langsung bergerak cepat menuju lokasi dan benar saja pihaknya mendapatkan pengedar narkoba yang hendak mengantarkan pesanan ke daerah Kintap.
“Saat hendak mengantarkan pesanan itu, tim langsung menghadang mobil tersangka. Kemudian saat digeledah, kita temukan satu paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus tisu di samping bawah kanan tempat duduk tersangka yang diakui tersangka adalah miliknya,” jelasnya
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Kabupaten Tala untuk diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan ialah sabu seberat 5,08 gram, uang tunai diduga hasil penjualan shabu sebesar 11.425.000,-, tiga buah handphone, 1 buah rekening Bank mandiri dan 1 unit mobil merek Honda Brio warna merah. (rzk/K-4)















