Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengusaha Pemilik Gudang Penumpukan “Migor” Ditetapkan Tersangka

×

Pengusaha Pemilik Gudang Penumpukan “Migor” Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
2 gudnag migor15

Banjarmasin, KP – Perempuan pengusaha dan pemilik gudang penumpukan “migor” (minyak goreng) berinisial Z, ditetapkan sebagai tersangka.

Itu pasca penggerebekan gudang di Jalan Gubernur Soebarjo beberapa waktu lalu, dan Z pemilik puluhan ribu liter ‘migor” yang diduga ditimbun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Baca Koran

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan, Z telah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).

“Terus dalam proses dan sudah ditetapkan tersangka satu orang,” tambahnya , Selasa (15/3).

Tersangka disangkakan sejumlah pasal yaitu Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, selain itu juga Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71 Tahun 2015.

Jika terbukti melakukan pidana yang disangkakan, Z berhadapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Penyidikan katanya masih terus lakukan pemeriksaan dan sementara belum ada tersangka lain yang ditetapkan.

Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan “migor” di salah satu gudang di Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar ini.

Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (4/3), Polisi mendapati ada tumpukan besar kardus karton berisi minyak goreng kemasan berbagai merek di dalam gudang tersebut.

Total ada 16.850 bungkus atau 31.320 liter yang diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya.

Dugaan modus operandinya, tersangka menimbun minyak goreng tersebut untuk dilepas ke pasaran dengan harga yang tinggi. (K-2)

Baca Juga :  Usai Dua Mahasiswanya Meninggal di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
Iklan
Iklan