Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berkas Tersangka Pemilik Gudang “Migor” Dilimpahkan ke Kejati Kalsel

×

Berkas Tersangka Pemilik Gudang “Migor” Dilimpahkan ke Kejati Kalsel

Sebarkan artikel ini
5 migor 1klm
Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila, SH. MH

Banjarmasin, KP – Berkas tersangka berinisial Z, pemilik gudang penumpukan “migor” (minyak goreng) yang ditangani penyidik Dit Reskrimsus, kini sudah masuk ke Pidum Kejati Kalsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr Mukri SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Indah Laila, SH. MH dan Kasi Penerangan Hukum, Romadu Novelino SH. MH, Senin (29/3), membenarkan.

Kalimantan Post

“Penyidik menyangkakan tersangka Z dengan pasal 107 Jo Pasal29 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 Ayat (2) dan atau ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 tahun 20215 tentang penetapan atau peyimpanan barang kebutuhan pokok,” tambah Aspidum.

Diketahui, penggerebekan itu di pergudangan Jalan Gubernur Soebarjo Rt.06 Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.

Disebut, sebelumnya Kejati Kalsel telah menerima Surat

Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus, 10 Maret 2022.

Merangkan bahwa penyidik Polda Kalsel telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Atas SPDP yang disampaikan penyidik tersebut selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Dalam surat perintah tersebut telah ditunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan segera menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik Kepolisian.

Tentunya dalam proses Pra Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” tutup Aspidum. (K-2)

Baca Juga :  KPK OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek
Iklan
Iklan