Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jelang Ramadhan, Wali Kota Minta Tertib Prokes

×

Jelang Ramadhan, Wali Kota Minta Tertib Prokes

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kontrak 1 17
RAPAT FORKOPIMDA - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina memimpin rapat rutin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang berlangsung di Aula Hotel Rodhita Banjarmasin.

Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina memimpin rapat rutin Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang berlangsung di Aula Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa 29/03/2022.

Turut hadir, Asisten Pemerintahan & Kesra, Machli Riyadi, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito S.I.K., M.H., Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, unsur – unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Fokus pertemuan lebih kepada kesepakatan terkait surat edaran kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan pada status PPKM level 3 sesuai dengan Imendagri No. 19 tahun 2022.

H Ibnu Sina menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tertib memperhatikan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan berlangsung, baik dalam hal beribadah maupun kegiatan lainnya.

Ia juga mengingatkan mengenai hal – hal yang sifatnya mengganggu pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan seperti petasan atau tempat hiburan malam (THM), agar sebisa mungkin dihindari.

“Memang sudah terjadi pelonggaran walaupun statusnya masih dilevel 3, kami berharap kita semua dapat beribadah dengan baik, shalat tarawih maupun kegiatan sahur on the road, namun tentu prokesnya tetap harus kita jaga,” ucapnya.

“Mengenai pasar wadai, pada prinsipnya tidak ada larangan silahkan buka, namun yang terpenting kan tetap tertib dan jangan sampai menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.

Ia juga berharap kerjasama warga Kota Banjarmasin, agar dapat tertib dan melaksanakan sesuai dengan panduan atau Perda yang berlaku nantinya.

“Kami bersama Forkopimda sepakat mengenai hal ini, mudah-mudahan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk surat edaran bersama, kemudian soal petasan itu tentu dilarang, lalu tempat hiburan malam termasuk biliar, kemungkinan akan ditutup selama bulan Ramadhan,” tutupnya. (Diskominfotik/K-3)

Baca Juga :  Mahasiswa Uvaya Banjarmasin Sabet Dua Gelar di Lomba Ecsos HIMIESPA FEB ULM
Iklan
Iklan