Tanjung, KP – Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan instansi Pemerintah, Pemkab Tabalong terbitkan SE.
SE bernomor B-OJ.99/BUP/065/03/2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong tersebut dikeluarkan pada 28 Maret 2022 lalu di Tanjung dan ditandatangani oleh Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si.
SE yang ditujukan kepada Sekda/Asisten/Staf Ahli/inspektur/Sekretariat DPRD/Kepala Badan/Kepala Dinas/Kepala Bagian/Camat/Direktur RSUD dan Direktur PDAM Kabupaten Tabalong berisikan pertama selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang diatur.
sebagai berikut, yakni pertama; selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang diatur sebagai berikut : a) Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja Hari Senin s.d. Rabu 08.00 sampai dengan 15.30 Wita, Hari Kamis 08.00 sampai dengan 15.00 Wita, Hari Jum’at 08.00 s.d. 11.00 Wita. B) Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja Hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.30 Wita, Hari Jum’at 08.00 sampai dengan 11.00 Wita, Hari Sabtu 08.00 sampai dengan 11.30 Wita
Kedua, Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Ketiga, selama pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah, agar tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, pada hari Jum’at agar menggunakan pakaian/busana muslim dan bagi non muslim dapat menggunakan pakaian batik/sasirangan.
Kelima, Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar memperhatikan Surat Edaran Menpan RB Nomor S Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (ros/K-6)