Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

MH Mewarung Membawa Sajam Ditangkap Polisi

×

MH Mewarung Membawa Sajam Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Barabai, KP – Anggota Polsek BAS Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana membawa, senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomo 12 Tahun 1951.

Hal ini disampaikan Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, Melalui Kasi Humas, AKP Soebagio.

Baca Koran

Adapun indentitas tersangka MH (39), wiraswasta, warga Desa Tembok Bahalang Rt. 006 / 003 Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 bilah sajam jenis belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat, dengan panjang besi 14,5 cm dan panjang hulu 10 cm.

Tersangka diamankan pada Sabtu (2/4) pukul 00.30 Wita, di warung malam Desa Tembok Bahalang Rt.004/002, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.

Berawal pada saat anggota Polsek BAS melaksanakan patroli menuju warung malam di desa tembok bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan Kab. HST, tiba-tiba salah satu pengunjung warung tersebut lari sambil memegang sesuatu dari balik bajunya dan menuju dapur warung kemudian pelaku melempar senjata tajam lengkap dengan kompangnya ke bawah meja dapur.

Lalu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Birayang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin dari yang berwenang, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ary/K-4)

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank
Iklan
Iklan