Banjarmasin,KP- Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (6/4).
Pemusnahan Narkoba ini dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo.
Barang bukti terdiri dari shabu dengan total berat bersih sebesar 1.948,68 Gram dan ekstasi sebanyak 28 butir.
“Ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan, terhitung Februari dan Maret 2022,” jelas Sabana kepada awak media.
Dikatakannya, adapun barang bukti ini dari 22 LP, dengan 23 tersangka yang merupakan pemain baru.
Para tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
“Pemusnahan ini berhasil menyelamatkan 29.258 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Pemusnahan ini turut dihadiri pihak BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. (yul/K-4)














