Banjarmasin, KP – Tak bisa berkutik lagi ketika anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, melakukan penggrebekan di rumah tersangka pengedar narkoba yang diketahui bernama Zulfian alias Ijul (32), Rabu pagi (6/4), sekitar pukul 07.00 WITA.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Alalak Tengah RT 12 RW 02 Banjarmasin Utara, disana anggota menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis shabu-shabu total berat bersih tanpa kemasan 1,67 gram.
Dimana penggeberekan yang dilakukan oleh anggota Buser ini tak luput dari laporan masyarakat, merasa curiga kedatangan orang tak dikenal sering mendatangi ke rumah tersangka. Lalu anggota pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota beberapa hari, alhasilnya anggota berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di balik pintu disimpan dalam kantong celana tergantung.
Lalu tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)