Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Ini diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Hj Mariana, usai Sosialisasi Perda, kemarin.
Menurut Hj Mariana, penyebarluasan materi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat untuk mengurangi dampak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
“Tidak hanya memberdayakan perempuan, namun juga melindungi mereka dari tindak kekerasan,” tambah politisi Partai Gerindra, usai sosialisasi di Desa Maluka Baulin, Kecamatan Kurau.
Aktivitas perempuan dan anak, Nelly Ariani mengungkapkan pentingnya masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan mengenal Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.
“Karena diperlukan untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan di masyarakat pada umumnya,” tambah aktivitis yang menjadi narasumber sosialisasi Perda.
Peserta yang didominasi para ibu dan remaja ini terlihat sangat antusias dalam menyimak sosialisasi yang dilaksanakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, yang meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
“Kita berterimakasih atas tambahan pengetahuan, terutama pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap kemungkinan tindak kekerasan yang terjadi,” kata Siti Aminah.
Selain itu, juga mengetahui langkah apa yang dilakukan, jika mengalami atau menemukan kekerasan yang dialami kaum perempuan.
“Karena kadang-kadang kekerasan dianggap hal biasa, padahal ini menimbulkan kerugian pada kaum perempuan,” ujarnya. (lyn/KPO-1)