Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendengarkan pidato pengantar Bupati Kapuas, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas, Tahun anggaran 2021, Senin (27/6).
Rapat paripurna ke 1 masa persidangan III Tahun Sidang 2022, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra.
Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas dan dihadiri juga dari pihak eksekutif Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, unsur Forkopimda, Sekda Kapuas Septedy, para kepala SOPD dan lainnya.
Adapun rapat paripurna dinyatakan kuorum dengan dihadiri 24 orang lebih anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
“Sesuai dengan jadwal kegiatan, hari ini rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Bupati Kapuas tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021,” kata Ardiansah saat membuka rapat.
Kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian pidato pengantar Bupati Kapuas Ben Brahim s Bahat, tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.