petugas menemukan korban disembunyikan IFN di rumahnya
BANJARMASIN, KP – Pemuda berinisial IFN (25) sembunyikan gadis, anak seorang pedagang di Banjarmasin, berakhir disergap “Macan” Polda Kalsel.
Ini setelah pelacakan anggota Unit Resmob Macan Kalsel Subdit III bersama Unit 1 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalsel.
IFN diamankan di Jalan Simpang Rahmat, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Sabtu (30/7).
IFN dibekuk petugas di rumahnya karena diduga membawa dan menyembunyikan anak perempuan di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i. “Betul sudah diamankan tim,” tambahnya, Minggu (31/7).
Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban, yakni pria paruh baya berinisial HA yang mengadukan ke Polda Kalsel, bahwa sang anak beberapa hari tak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi.
HA kehilangan kontak, setelah terakhir bertemu saat anaknya membantu orangtuanya berdagang di pasar.
Berdasar Laporan Polisi bernomor LP/B/268/VII/2022/SPKT/POLDA KALSEL, tim langsung bergerak mencari keberadaan korban.
Dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi, bahwa diduga dibawa dan disembunyikan oleh seorang pemuda.
Benar saja setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan korban disembunyikan IFN di rumahnya.
Melalui interogasi petugas kepada pelaku, IFN mengakui sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak satu kali.
Mirisnya, hal itu dilakukan IFN meskipun mengetahui bahwa korban masih merupakan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur, IFN dihadapkan dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang (UU) No 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
IFN beserta sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kini sudah berada di Markas Dit Reskrimum Polda Kalsel. (K-2)















