Banjarmasin, KP – Proyek jembatan apung yang rencananya menjadi penghubung Siring Sungai Baru atau Kampung Ketupat dengan Siring Piere Tendean terancam dipending.
Pasalnya, pelaksanaan proyek senilai Rp 4,5 Miliar dipertanyakan oleh Komisi III di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, hingga berujung pada pemanggilan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/8) kemarin.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III, Hilyah Aulia mengakui bahwa pihaknya memang tidak mengetahui secara utuh terkait informasi pembuatan akses bagi pejalan kaki yang berlokasi di bawah Jembatan Dewi tersebut.
“Kenapa informasi pembangunan, justru malah kami ketahui melalui media,” ucapnya.
Tidak hanya sampai disitu, Hilyah membeberkan, yang menjadi sorotan, proyek tersebut dilaksanakan dengan melakukan pergeseran anggaran beberapa kegiatan di Dinas PUPR.
“Kami tidak ingin ini menjadi pertanyaan masyarakat dan media, lalu fungsi kami di komisi seperti apa,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Sungai Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Wardina tak menampik bahwa proyek itu terlaksana karena adanya pergeseran anggaran kegiatan di instansinya.
“Karena proyek tersebut tidak dilaksanakan. Yakni anggaran untuk penguatan tebing di tiga lokasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/8) siang.
Selain itu, Rini juga mengakui, pembangunan jembatan apung tersebut juga merupakan permintaan dari Barenlitbangda agar pihaknya menganggarkan pembangunan jembatan apung.
“Sehingga (anggaran tiga kegiatan yang tidak bisa terlaksana) kami alihkan kesana, karena kebetulan ada anggaran yang sulit dilaksanakan,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana dengan rekomendasi Komisi III yang meminta untuk memending pelaksanaan proyek tersebut?
Terkait hal itu, ia juga mengakui memang ada permintaan dari DPRD Banjarmasin untuk menghentikan sementara proyek tersebut. Namun, pihaknya tidak menerima surat resmi yang jadi dasar bagi PUPR untuk menghentikan proyek itu.
“Jadi kami minta tolong secara personal ke pihak pelaksana untuk standby dulu untuk tetap mengerjakan,” imbuhnya.
Kedepan, menurutnya, dalam waktu dekat pihak legislatif juga akan memanggil Barenlitbangda dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah kota (BPKPAD) untuk menghadiri RDP lanjutan.
Tujuannya, untuk menggali informasi lebih jauh mengenai asal mula dilaksanakan proyek tersebut.
“Jadi akan diselesaikan di rapat itu. Mungkin tindak lanjut terakhirnya pada saat itu akan diputuskan. Kami menunggu yang terbaiknya saja secara aturan. Apapun hasilnya akan kita ikuti,” pungkasnya. (Kin/K-3)