TANJUNG, KP – Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong, Sat Intelkam Polres Tabalong dan Sat Sabhara Polres Tabalong melaksanakan patroli pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tabalong.
Menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol dilingkungan mereka, pada Selasa (23/08) malam , petugas gabungan Polres Tabalong mengamankan pria berinisial RZA (23) warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang menyimpan minuman beralkohol tanpa ijin.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK M.Med.Kom, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan RZA didapati petugas menyimpan 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis di bawah lemari dikediamannya di desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
“Saudara Rza menyimpan minuman beralkohol itu untuk dijual kembali,” ungkapnya.
“Saudara Rza saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Turut disita 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” pungkasnya. (ros/KPO-1)