Palangka Raya, KP – Meski masih di dera pandemi covid 19, kabar menggembirakan bidang investasi ternyata cukup pantastis, nyatanya Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Triwulan II Tahun 2022 mencapai Rp. 6,12 Triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng Sutoyo, mengemukakan hal itu kepada wartawan usai menghadiri pembukan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) di Palangka Raya pada Senin (29/8).
Menjawab pertanyaan, tahun 2022 ini besaran target yang diberikan kepada Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota, disebutkan ditargetkan mencapai Rp. 14,9 triliun.
“Hingga triwulan ke dua, realisasinya mencapai Rp. 6,12 triliun atau capaiannya mencapai 40,88 persen,” ucap Sutoyo dan menambahkan untuk triwulan ketiga masih menunggu dari Pusat.
Dia berharap agar target investasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (RI) dapat tercapai tentunya dengan kerja keras, strategi maupun inovasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, salah satu upaya adalah dengan menggelar rakor untuk mengejar target tersebut.
Sutoyo mengakui, dalam perjalanannya investasi di Provinsi Kalteng khususnya juga mengalami kendala. Salah satu kendala adalah pandemi covid-19 yang telah melanda sejak dua tahun lalu, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan rapat atau pertemuan serta sosialisasi terkait dengan investasi.
Ditanya investasi yang dominan di Provinsi Kalimantan Tengah, menurut dia di sektor perkebunan kelapa sawit, selain itu dari sektor pertambangan ditambah lagi dengan sektor UMKM yang juga disarankan oleh Pemerintah Pusat.” tutur Sutoyo
Diungkapkan Gubernur Kalteng meminta bagaimana agar UMKM yang ada di Kalteng terus ditingkatkan sehingga, perekonomian masyarakat akan terus berkembang..
Ditegaskan, terkait upaya merealisasikan investasi di daerah ini paling penting DPMPTSP Provinsi maupun di kabupaten/kota di Kalteng, untuk mengingatkan dan mengawasi LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dari investor ataupun perusahaan di Kalteng yang dilaporkan minimal 3 bulan sekali.
Kemudian laporan tersebut disampaikan ke DPMPTSP kabupaten/kota selanjutnya DPMPTSP Provinsi Kalteng yang nantinya akan dilakukan monitoring dan Pengawasan terhadap laporan dari investor/perusahaan. Sedangkan jika ada investor/perusahaan yang tidak taat dengan aturan maka pihaknya akan memberikan surat teguran. (drt/k-10)