Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Runtuhnya Gedung Olahraga Bukan Karena Bencana Alam

×

Runtuhnya Gedung Olahraga Bukan Karena Bencana Alam

Sebarkan artikel ini

Sehingga belum lagi bangunan selesai sudah runtuh

BANJARMASIN, KP – Runtuhnya bangunan Gedung Olahraga (GOR) yang dibangun terdakwa Nurdiansyah mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, disebut bukan akibat bencana alam puting beliung.

Baca Koran

Hal ini diungkapkan saksi Ahmad Supian Kabid Badan Penanggulangam Bencana pada BPBD Kabupaten Tapin, yang dihadirkan sebagai saksi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (12/9).

Dikatakan pada saat runtuhnya bangunan tersebut tidak ada angin puting beliung yang melanda desa Tandui, yakni 5 Desember 2019.

Lebih lanjut Supian mengatakan, pada 2019, tidak ada bencana alam yang terjadi di Tapin, kecuali bencana Cpvid-19

Sementara saksi lainnya, Radiah menyebutkan, diminta terdakwa membuat rencana anggaran pembangunan gedung tersebut dan diupah Rp10 juta, tetapi ternyata bangunan tersebut dibangun swa kelola oleh terdakwa.

Kalau berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, jenis proyeknya bernilai Rp200 juta harus dikerjakan penyedia jasa.

Seperti diketahui Nurdiansyah, didakwa membangun gedung sarana olahraga di kampungnya menggunakan dana desa Rp793 juta lebih.

Dalam pelaksanaan pembangunan terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat di lingkungan desa. Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, yang tidak memiliki kemampuan.

Selain itu terdakwa juga banyak memark up anggaran untuk pembangunan gedung. Sehingga belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.

Dan berdasarkan penelitian Politeknik Banjarmasin, ternyata campuran tidak standar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut.

Menurut JPU Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, atas ulah terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel, negara dirugikan Rp579 juta lebih, setelah terdakwa mengembalikan uang sebesarRp174 juta.

Lantas jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001

Baca Juga :  Usai Dua Mahasiswanya Meninggal di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN

Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Iklan
Iklan