Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Gali Penguatan Materi Raperda Penyelenggaraan Pesantren

×

Pansus Gali Penguatan Materi Raperda Penyelenggaraan Pesantren

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Pansus DPRD Kota Banjarmasin siap menjadwalkan pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Rancangan payung hukum atas usul inisiatif dewan yang diajukan melalui rapat paripurna dewan 22 Agustus buka laku itu merupakan tindak lanjut dari UU No : 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kalimantan Post

Terkait hal ini Pansus DPRD Kota Banjarmasin fokus berusaha membuat guide (petunjuk) dalam memberikan dana hibah bagi pesantren sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Untuk menggali informasi itu Pansus Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren melaksanakan studi banding ke DPRD Kota Bogor dan Kementerian Agama belum lama ini.

” Studi banding dilaksanakan untuk menggali informasi guna penguatan data mengenai materi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren Arufah Arif.

Kepada {KP} Rabu (14/9/2022) Arufah Arif menjelaskan, dari kunjungan dilaksanakan Pansus banyak menerima masukan terutama terkait informasi penyelenggaraan pesantren.

” Seperti terkait kewenangan yang dapat difasilitasi pemerintah daerah dalam Pemko Banjarmasin untuk membantu pengembangan pesantren,” ujar Arufah Arif yang juga Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.

Arufah Arif menjelaskan berdasarkan tiga fungsi kewenangan yang dapat difasilitasi daerah yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Berkaitan dengan fasilitasi pesantren katanya melanjutkan, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah infrastruktur, hibah uang, dan pembinaan yang dikelola sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan SKP masing-masinG.

” Harapan kita ketika Ranperda ini sudah disahkan sesuai ketentuan berlaku pesantren mendapatkan fasilitas dari pemerintah Kota Banjarmasin,” tandasnya.

Disebutkan fasilitasi diberikan oleh Pemko Banjarmasin baik dari sisi bantuan keuangan maupun infrastruktur.

Dengan payung hukum tindak lanjut dari UU No : 18 tahun 2019 kata Arufah Arif, maka SKPD yang menjadi leading sektor tidak ragu-ragu dalam memberikan bantuan kepada pondok pesantren karena sudah ada regulasinya. (nid/K-3)

Baca Juga :  Kontingen Banjarmasin Siap Berlaga di Jambore Nasional XII, Ketua Kwarcab Tekankan Sportivitas dan Budaya Banjar
Iklan
Iklan