Kotabaru, KP – Kamis 15/9, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs.H.Akhmad Rivai didampingi Kepala KPP Pratama Batulicin Argo di Adi Nugroho lakukan penandatanganan kerjasama pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP-DJPK-PEMDA Tahun 2022 secara webbinar yang dilaksanakan di aula rapat setda pemkab Kotabaru, Operation Room Kotabaru.
Kegiatan tersebut diikuti 86 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, melakukan penandatanganan, termasuk salah satunya Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, serta pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pemerintah daerah.
Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, memberikan penjelasan terkait penerimaan pajak baik pusat maupun daerah yang tidak terlepas dari kerjasama dari berbagai pihak. ” Penandatanganan kerja sama ini merupakan suatu kerja sama yang sifatnya saling melengkapi dan saling memberi, baik dari Kementrian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Keuangan yang masing-masing membutuhkan data dan informasi, Tandasnya. (and/K-6)