Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Dua Raperda Disepakati

×

Dua Raperda Disepakati

Sebarkan artikel ini

Amuntai, KP – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disepakti melalui Tapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dua Raperda tersebut yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel Cabang Amuntai dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Koran

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan antara Pemkab HSU melalui Plt Bupati HSU Husairi Abdi dengan Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/9).

“Setelah Raperda ini disepakati, proses selanjutnya Raperda ini akan kami mintakan nomor register Perda ke Biro Hukum Provinsi, sekaligus pula akan kami mintakan persetujuan penandatanganan ke Dirjen Otda Kemendagri melalui aplikasi e-perda,” ungkap Husairi.

Disisi lain, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari mengharapkan, dengan telah disetujuinya dua buah Raperda tersebut agar dapat berguna bagi peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta kemudahan dalam kegiatan perekonomian guna pemberdayaan pelaku usaha dan UMKM oleh pihak perbankan.

“Anggaran yang telah disetujui ini harus dimanfaatkan dan dilaksanakan secara maksimal meskipun dengan keterbatasan waktu yang hanya beberapa bulan menjelang akhir tahun 2022,” katanya.

Adapun penyertaan modal kepada Bank Kalsel, adapun Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, telah disepakati alokasi anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang semula pendapatan daerah sebesar Rp 990,817 miliar bertambah sebesar Rp 244,388 miliar sehingga berjumlah Rp 1,235 triliun.

Sedangkan belanja daerah semula sebesar Rp 1,301 triliun bertambah sebesar Rp 155, 296 miliar sehingga berjumlah Rp 1,456 triliun. (nov/K-6)

Baca Juga :  Bupati dan Wabup HSU Ajak Ciptakan Birokrasi yang Baik
Iklan
Iklan