Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Genjot Pembahasan Raperda PBG
Pemko Berikan Keringanan dan Pembebasan Retribusi

×

Pansus Genjot Pembahasan Raperda PBG<br>Pemko Berikan Keringanan dan Pembebasan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus menggenjot pembahasan Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rancangan payung hukum itu mendesak disahkan menjadi Perda sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Koran

Dasar hukum dibahasnya Raperda tentang PBG adalah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Ada hal menarik dalam rancangan payung hukum ini yaitu, tidak semua PBG wajib dikenakan retribusi.

Wakil Ketua Pansus Raperda PBG HM Faisal Hariyadi kepada {KP} menjelaskan, dalam draf Raperda yang kini sedang di atas Pemko Banjarmasin melalui Wali Kota bisa saja memberikan pengurangan dan atau keringanan bahkan membebaskan retribusi PBG.

Pengurangan dan atau keringanan yang diberikan ujarnya dengan kriteria pertama bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedua bangunan yang didirikan berfungsi sosial dan budaya dan ketiga bangunan industri untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan lapangan kerja lokal.

Sedangkan pembebasan retribusi jelasnya dengan mempertimbangkan fungsi objek retribusi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan . Pertama bangunan fungsi hunian yang rusak rusak karena bencana alam.

Kedua bangunan yang difungsikan untuk keagamaan seperti tempat ibadah dan bangunan untuk prasarana umum dan tidak dikomersilkan.

Lebih jauh Faisal Hariyadi menjelaskan, wajib retribusi juga dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk (Kepala SKPD) dalam pembayaran retribusi PBG yang telah ditetapkan.

” Keberatan atas retribusi PBG diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas,” kata Faisal Hariyadi.

Dikemukakan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung yang sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (nid/K-3)

Baca Juga :  Sanggar Seni Ayu Putri Banjarmasin Gaungkan Semangat Muda Cinta Budaya Lewat MuCiBu Fest 2025
Iklan
Iklan